Alih Fungsi LSD, DIDUGA Nama Aspidum KEJATI SUMUT "DICATUT".

/ Minggu, 23 Juni 2024 / 20.41.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang terletak di Jalan Cermai Lingkungan V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, terkesan mendapat "Backing" dari tertentu sehingga lahan ini menjadi tanah kavlingan dan diduga  nama Aspidum Kejati Sumut "DICATUT" oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan berinisial H.ES.

Menurut keterangan narasumber awak media yang telah berbicara langsung melalui sambungan telepon pada Sabtu (22-6-2024) menjelaskan bahwa HES melakukan pengkavlingan LSD setelah berkoordinasi dengan petinggi di Kejati Sumut yang diduga menyatakan bahwa pengalihan fungsi lahan pertanian tersebut tidak ada masalah, dan kalau pun muncul masalah, maka Pemkot Tanjungbalai yang akan bertanggungjawab.

Tanah kavlingan yang dilakukan oleh HES konon telah diperjualbelikan kepada pihak yang bertugas di kantor Kemenag Kota Tanjungbalai dan kepada guru-guru MTSN di Kota Tanjungbalai yang dalam hal ini, sengaja membawa nama agama dalam menjalankan bisnis di bidang pertanahan tersebut tanpa berpedoman pada aturan terhadap LSD tersebut karena, awalnya telah gagal dibangun komplek perumahan oleh pengembang sebelumnya dipertengahan tahun 2023 lalu.

HES yang merupakan salah seorang warga di bilangan Jalan M.Nur Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai ini diduga juga ahli di bidang pertanahan diberbagai tempat yang kemungkinan besar dalam berbisnis sering berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan dan sekaligus diduga sebagai "Backing" dari bisnis yang dijalankannya.

Kalangan pihak di Kota Tanjungbalai sangat menyayangkan sikap HES yang terkesan "arogan" dengan mengkavlingkan LSD tersebut bertamengkan syariah padahal, terhadap lahan itu telah termasuk didalam lahan yang tidak dapat dialihfungsikan kendati telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan pengertian bahwa lahan itu boleh diperjualbelikan tetapi harus tetap menjadi lahan pertanian.

Lahan yang telah dijadikan HES sebagai tanah kavlingan ini sebelumnya harus dipertahankan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) tertuang didalam Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 tahun 2015, kesepakatan bersama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang melalui Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang bersama Pemkot Tanjungbalai melalui Berita Acara Hasil Verifikasi dan Klarifikasi tertanggal 22 September 2022. (PS/SUDI RAHMAT).
Komentar Anda

Terkini: