Diduga Galian C Ilegal di Wampu Tak Kunjung Ditanggapi Polres Langkat, Warga Segera Adu Kinerja Polres ke Polda Sumut

/ Senin, 24 Juni 2024 / 21.18.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-LANGKAT - Keberadaan tambang galian tanah timbun (Galian C) diduga ilegal di Kelurahan Bingai, Kec. Wampu, Kab. Langkat dianggap menjadi ancaman serius bagi keselamatan warga setempat. Pasalnya, pengerukan tanah urug disana dikhawatirkan dapat menimbulkan musibah bencana alam seperti longsor, banjir dan lain sebagainya.

"Kami sebagai warga disini merasa takut sewaktu-waktu tempat kami ini tertimpa tanah longsor yang ditimbulkan dari praktik tambang galian tanah timbun disini," kata warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (24/6/2024) siang.

Oleh sebab itu, warga berharap kepada pihak kepolisian khususnya Polda Sumut untuk segera turun menghentikan praktik Galian C di lokasi yang tak jauh dari pemukiman penduduk di kampungnya ini.

"Sebenarnya masalah soal Galian C disini sudah banyak disuarakan oleh beberapa media yang ikut memberitakannya. Tapi sampai sekarang tetap saja belum ada tindakan dari Polres Langkat. Makanya itu kini kami tinggal berharap sama Polda Sumut untuk menindaklanjutinya," katanya.

Semula kawasan ini merupakan perbukitan yang berfungsi untuk mencegah abrasi seperti longsor dan banjir. Namun kini telah disulap oleh sekelompok oknum tak bertanggung jawab sebagai lokasi penambangan tanah timbun (Galian C) yang diduga tidak memiliki izin.

Beberapa hektar lahan dikeruk setiap harinya untuk dijual sebagai tanah timbun. Diduga aktivitas penambangan tanah Galian C sudah berlangsung sejak lama. Namun sampai sekarang belum pernah ada tindakan dari aparat terkait untuk menghentikannya.

Akibat adanya aktivitas penambangan Galian C tersebut, warga setempat menjadi ikut merasakan dampaknya. Yakni abu yang ditimbulkan dari truck pengangkut material hasil galian tersebut. (PS/ZOEL IDRUS & Team).

Komentar Anda

Terkini: