POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-
Saat akan dikonfirmasi awak media via seluler WhatsApp kepada Pradewo(Sekretaris), mengatakan sudah menyampaikannya kepada Indah Purnama Sari dan Agustina serta sudah meneruskannya ke Kantor Wilayah (Kanwil) BRI Medan.
" Saya sudah teruskan surat klarifikasi anda ke Kanwil BRI karena, sesuai perintah mereka yang berhak untuk menjawab konfirmasi tersebut," jelas Pradewo sambil menutup selulernya.
Terpisah, saat dikonfirmasi awak media kepada Juanda Dalimunthe mengungkapkan perasaan kecewanya terhadap kedua oknum pegawai BRI tersebut yang melakukan penipuan terhadapnya atas formulir kosong yang ditekennya atas permintaan Indah Purnama Sari dan Agustina yang kemudian menjadi persetujuan pemblokiran rekeningnya dan mengatakan, akan terus berusaha memperjuangkan haknya atas PHK sepihak dari Bank BRI terlebih tentang pemblokiran Rekeningnya oleh pihak BRI tanpa persetujuannya.
" Kalau ada berkas yang meminta saya untuk meyetujui pemblokiran rekening saya, mana mungkin saya teken dan ketika Indah Purnama Sari dan Agustina meminta saya untuk meneken berkas tidak ada yang berbunyi tentang pemblokiran rekening yang ada hanyalah surat PHK dan Formulir kosong yang dijanjikan mereka untuk mempercepat pengurusan hak saya atas DPLK dan lainnya sebagai hak saya," terang Juanda kesal.
Hingga berita tayang, belum ada jawaban konfirmasi awak media terkait hal ini baik dari BRI Kantor Cabang Tanjung atau Kantor Wilayah.(PS/IRWANSYAH GINTING).