Penebangan Kayu Di Dihentikan, Pengungsi Sinabung Harapkan CV. Rehulina Patuhi Aturan

/ Sabtu, 15 Juni 2024 / 08.13.00 WIB



POSKOTASUMATERA.COM.KARO - Warga yang Terdiri Dari Korban Erupsi Gunung Sinabung dan  Pihak terkait akhirnya sepakat  membuat keputusan penghentian Penebangan Kayu yang selama ini di lakukan CV. Rehulina.

Penahanan 4 (Empat) Truck pengangkut kayu di siosar tepatnya di Balai Desa Simacem, Bekerah, dan Suka Meriah Kecamatan Tiga Panah Kabupatena Karo, oleh Warga, akhirnya di lepas. Namun kayu yang ada di 4 truck tetap di tinggalkan di halaman balai Desa Sebagai barang bukti karena Pemerintah Kabupaten Karo tidak mengakui izin yang di miliki CV Rehulina. 

Pertemuan yang di gelar 3(Tiga ) Kepala Desa bersama warga yakni Desa Simacem, Bekerah dan Suka Meriah dengan pihak pemerintah Kabupaten Karo, BPBD Karo, KPH XV Kabanajahe, Forkompincam Tigapanah, Kapolsek, Babinsa, Camat, dan  Pemilik CV.
Pertemuan ini atas dasar kecemasan warga dengan penebangan kayu di siosar yang mobil trucknya melintas dini hari yang mengganggu kenyamanan dan keamanan sehinga sempat di tahan warga karena tidak ada izin kepada pemerintahan setempat. Pertemuan di laksanakan di balai desa Bekerah pada Jumat, ( 14/06) sekira pukul 13.00 WIB sampai selesai. 

Dalam pertemuan tersebut Kepala Desa Simacem Senang Sitepu, di dampingi Kades Bekerah Kasman Sitepu dan Suka Meriah Y. Ginting di hadapan para warga menyampaikan, bahwa penahanan mobil di lakukan akibat tidak ada laporan melintas yang mengakibatkan fasilitas desa banyak yang rusak dan kenyamanan warga terganggu selama dua bulan terakhir ini katanya. 

  "Dasar itu lah kami mengundang bapak ibu sekalian untuk hadir untuk memberikan penjelasan kepada kami warga. Agar para pimpinan kami seperti Camat dan masyarakat luas bisa tahu permasalahan kami di desa ini, karena sebelumnya secara lisan sudah sering kami sampaikan tidak ada tanggapan" ujar Kades Simacem.

Terkait penahanan mobil pengangkut kayu yang sempat di tahan warga, boleh di lepas asal semua sudah jelas, kami tidak ada masalah, tapi perlu di ketahui kami benar - benar tidak nyaman dengan cara kerja mereka" S. Sitepu.

 Kepala BPBD Karo Juspri Nadeak melalui Kabid RR Nius Abdi Ginting, S Hut, M Si, menyampaikan bahwa seharusnya tidak ada kegiatan penebangan kayu di  siosar
"Karena setahu saya sampai saat ini tidak ada izin yang masuk kepada kami pihak pemerintahan Daerah, Bupati juga sudah menyurati pihak Kementerian Lingkungan Hidup untuk kejelasan masalah ini. Untuk wilayah yang di tebang saat ini adalah aset daerah jadi mulai besok penebangan ini di hentikan, tidak ada kegiatan penebangan, dan alat berat juga harus di keluarkan, untuk Empat  mobil truck yang di tahan desa, itu urusan desa dan pengusaha, walau mobilnya di lepas tapi kayunya harus di tinggal di sini sampai masalah perizinan menemukan titik terang" Ujar Nius Menjelaskan.

Perwakilan KPH 15 Kabanjahe, Ramlan Barus Melalui Stafnya I. Manurung ketika di kongirmasi di acara pertemuan mengatakan tidak mengetahui masalah izin CV. Rehulina " Saya tidak tahu izin tersebut, izin tidak ada masuk ke kami" ujar Manurung.

Kapolsek Tigapanah, AKP M Sinaga, menyampaikan, agar seluruh warga dan yang hadir menjaga keamanan dan ketertiban "kita harus menjaga kenyamanan masyarakat, tanpa melakukan  pelanggaran  hukum,  kiranya untuk truck di lepas saja, masalah kayu sesuai arahan BPBD tadi di bongkar dulu di sini sampai izin selesai" ujar AKP M. Sinaga.
Pihak pengusaha yang hadir Haris Milala dalam pertemuan menyampaikan, bahwa mereka memiliki   izin dari kementerian,  "kepada warga kami minta maaf" ucapnya singkat. 

Setelah pertemuan berakhir, selanjutnya  Pembongkaran kayu dari 4 truck mobil di saksikan oleh warga dan Pihak yang Hadir.( PS/TIM)
Komentar Anda

Terkini: