Walikota Tanjung Balai Janji Akan Tetap Pertahankan LP2B dan Tolak Alih Fungsi LSD Menjadi Lahan Perumahan.

/ Jumat, 05 Juli 2024 / 11.35.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Walikota Tanjungbalai DR.H.Waris Tholib S.Ag, MM menegaskan bahwa pihaknya tetap mempertahankan keberadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kecamatan Datuk Bandar guna membantu kebutuhan pangan masyarakat di kota ini meski hasil panen padinya belum mencukupi sepenuhnya,"Secara administrasi, kita berupaya agar lahan sawah tadah hujan di Kota Tanjungbalai untuk tidak beralihfungsi walaupun sudah diperjualbelikan pemiliknya", kata Waris menjawab pertanyaan awak media usai acara kepulangan jema'ah haji asal Kota Tanjungbalai di rumah dinas Walikota Tanjungbalai Selasa,02-07-2024.

Terkait hal ini Camat Kecamatan Datuk Bandar Azmi Haitami yang menanggapi persoalan alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang terletak di Jalan Cermai Lingkungan V Kelurahan Sijambi,  akan menyurati pemilik lahan yang sudah merubah kondisi Lahan Basah Sawah (LBS) itu menjadi tanah kavlingan agar dimohonkan penghentian penjualannya dan dihimbau untuk mengembalikan kondisi lahan sebagai lahan pertanian.

Menanggapi hal ini menurut Waris, pihaknya sudah menanyakan kepada Camat dan permasalahan tersebut sedang ditangani oleh pihak Kecamatan Datuk Bandar beserta jajarannya yang saat ini sudah memanggil pihak pengelola dan kita tunggu hasil dari pertemuan mereka karena, pemanggilan tersebut sangat penting sehingga menghasilkan suatu keputusan yang tidak saling merugikan.

Menjawab pertanyaan terhadap adanya pihak yang "TODONG" agar  perubahan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) di Musholla PDAM Tirta Nadi Medan pada saat berkunjung guna membicarakan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai Waris memberikan jawaban bahwa berkas tersebut tidak sempat di serahkan kendati sempat ditandatangani selembar, "berkas itu kan tak jadi saya berikan maka, dengan demikian pada prinsipnya secara administrasi kondisi lahan pertanian tersebut harus kita pertahankan dan tidak boleh dialihfungsikan walaupun sudah diperjualbelikan oleh pemiliknya", pungkas Waris.

Seperti yang diketahui bahwa kondisi lahan pertanian yang ada sekarang, dari 71, 91 Hektare menjadi 56, 69 Hektare dan merupakan Lahan Basah Sawah (LBS) yang harus dipertahankan serta tidak boleh DIALIH FUNGSIKAN sesuai dengan Berita Acara Hasil Verifikasi dan Klarifikasi tertanggal 22 September 2022 antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka penetapan peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kota Tanjungbalai melalui Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang bersama Pemkot Tanjungbalai yang terus berkomitmen mengintegrasikan LSD yang telah tertuang didalam Berita Acara tersebut dan mempertahankannya sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tidak boleh dialihfungsikan.

Berita Acara Hasil Verifikasi dan Klarifikasi tertanggal 22 September 2022 masing-masing ditandatangani oleh pihak Kementerian ATR/BPN yaitu DR.Ir.Budi Situmorang MURP sebagai Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kakan Pertanahan Kota Tanjungbalai Roni L.P. Sitanggang S.Sos, MAP, dan dari pihak Pemkot Tanjungbalai adalah Walikota Tanjungbalai H. Waris Tholib S.Ag, MM, Pj Sekda Kota Tanjungbalai Nurmalini Marpaung S.Sos, M.I.Kom, Kadis PUTR Kota Tanjungbalai Tety Juliany Siregar ST,MT, Kadis Pangan dan Pertanian Kota Tanjungbalai Drh.Muslim MPt, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungbalai Edwarsyah S.Sos,M.I.Kom, dan Plt Kaban Bappeda Kota Tanjungbalai Zul Abdiman S.Kom,MM. (PS/SUDI RAHMAT).




Komentar Anda

Terkini: