Prapid Yusuf Siagian Di Tolak, AKP. Rusdi Marzuki : Pemanggilan Terhadap Tersangka

/ Selasa, 28 Maret 2023 / 15.39.00 WIB

 

Foto : AKP. Rusdi Marzuki, SH (Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu/kiri), Muhammad Yusuf Siagian M.MA (Sekdakab Labuhanbatu/kanan)
POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menggelar sidang pembacaan putusan perkara Muhammad Yusuf Siagian M.MA Prapid (Pra Peradilan) Polres Labuhanbatu. 

Pembacaan putusan tersebut berdasarkan nomor perkara : 2/Pid.Pra/2023/PN Rap, di ruang sidang Cakra PN Rantauprapat Jalan SM Raja, Selasa (28/03/2023).

Pembacaan putusan dipimpin Hakim tunggal Hendrik Tarigan,SH,.MH, dan panitera pengganti Sapriyono,SH,.MH dihadapan kuasa hukum pemohon Muhammad Yusuf Siagian dan termohon Polres Labuhan Batu.

Dalam putusannya, Hakim memutuskan untuk seluruhnya menolak permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000,- kepada pemohon. 

Berdasarkan hasil putusan tersebut, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki,S.I.K,.M.H saat dikonfirmasi mengenai tindakan selanjutnya mengatakan akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka M.Yusuf Siagian.

"Akan melaksanakan panggilan tersangka," jawabnya.

Saat ditanya kembali apakah akan dilakukan penahanan terhadap M.Yusuf Siagian yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan upaya prapid yang diajukan telah ditolak, AKP Rusdi mengatakan akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

"Siap bang nanti kami periksa dulu bang," ucapnya singkat. (PS/Meso)
Komentar Anda

Terkini: