BNNP Sumut Ciduk DAM alias Uncu dan Sita 1 Ponsel dari Lapas Binjai Diduga Kasus Narkoba

/ Jumat, 05 Mei 2023 / 22.55.00 WIB


 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Benah-benah di lingkungan Pemasyarakatan di Sumut agaknya masih menjadi barang langka dan harus menurunkan Menteri Hukum dan HAM untuk membereskannya. Ulah warga binaan dan tahanan di Sumut tak kunjung usai di wilayah private yang dijaga aparat Kemenkum HAM itu.

 

Teranyar, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut amankan satu warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kota Binjai.

 

Warga binaan kasus narkoba berinisial DAM alias Uncu (41) pada Kamis 4 Mei 2023 diamankan BNNP Sumut bersama 1 unit HP Android. Terperiksa ini disebut-sebut akan dimintai keterangannya terkait temuan Narkoba seberat kiloan oleh penyidik BNNP Sumut.

 

Sebelumnya, 30 April 2023 lalu, Satuan Narkoba Polres Binjai mengaman MP als Reza (37) laki-laki, swasta, Jalan S. Parman Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan berikut 2  bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 93,77 gr, 2  helai tisu (untuk membungkus sabu), 3 buah plastik (untuk membungkus sabu), 1 (satu) unit HP merk oppo warna putih, 1 unit timbangan elektronik, 1  unit mobil toyota merk calya warna abu-abu BK 1289 ACF.

 

Pada polisi MP alias Reza mengaku, melakukan pekerjaan haram tersebut atas perintah pria berinisial R yang saat ini masih mendekam di LP Tanjung Gusta atas kasus narkotika.

 

Anehkan? Bukannya berbenah, tapi makin banyak kasus-kasus muncul di lingkungan Pemasyarakatan di Kanwil Kemenkum HAM Sumut ini.

 

Tak ada keterangan sepatahpun dari Kakanwil Kemenkum HAM Sumut Imam Suyudi dan Kadiv Pemasyarakatan Rudi Sianturi. Kedua pejabat Kemenkum HAM yang mengurusi Rutan dan Lapas di Sumut ini kompak tak merespon konfirmasi wartawan ke ponselnya dan pesan Whats App yang dilayangkan, Jumat (5/5/2023). Padahal saat dihubungi, ponselnya berdering dan pesan Whats App terlihat centang 2 di laman medsos pejabat itu.

 

Kepala BNNP Sumut Brigjen Toga Panjaitan dihubungi ponsel dan dikonfirmasi via Whats App tak aktif. Dalam laman WA nya pun terlihat satu centang saja menandakan ponsel Perwira Tinggi Polri ini tak aktif.

 

Sementara Petinggi BNNP Sumut lainnya nya Dr Suku Ginting kepada wartawan, Jumat (5/5/2023) mengaku sedang diluar kota. “Maaf bang, sy masih luar kota (emoji terima kasih),” jawabnya dipesan Whats App menjawab konfirmasi tanpa menjelaskan materi wawancara media.

 

Sementara Kepala Lapas Kelas 2 A Binjai Theo Andrianus Purba dihubungi wartawan, Jumat (5/5/2023) membenarkan diamankannya warga binaan di Lapas Binjai berinisial DAM alias Uncu. Theo mengatakan, Uncu diamankan berikut 1 buah ponsel android leh Petugas BNNP Sumut Kamis 4 Mei 2023 kemarin.

 

Dia mengaku, setahunya Uncu dibawa ke BNNP Sumut dalam kapasitas sebagai saksi dan dia tak mengetahui detail kasus hukum warga binaannya itu serta menunggu informasi lanjut dari lembaga negara itu.

 

“Ada dijemput tapi sampek sekarang mereka (BNNP Sumut,red) belum ada konfrensi pers. Jadi belum tahu kita. Mungkin BNN melakukan pengembangan. Jadi belum tahu kita,” kata Theo Andrianus Purba.

 

Dia mengatakan, hanya DAM alias Uncu yang dibawa BNNP Sumut berikut 1 unit ponsel android. “Cuma orang sama HP satu. Itulah disidik sama BNN. Masalah tersangkanya kita tunggu aja proses selanjutnya,” pungkas mantan Karutan Medan itu. 

 

Beberapa waktu lalu di Rutan Labuhan Deli juga ramai disorot masyarakat atas penggunaan Facebokk oleh seorang tahanan dugaan pencabulan anak tiri berinisial Reza dengan akun Reza Rivai.

 

Penggunaan ponsel dan alat elektronik komunikasi yang masih digunakan warga binaan di Pemasyarakatan di Sumut perlu dipertanyakan peran pengawasan dari pegawai Lapas dan Rutan. Karena penggunaan alat komunikasi itu nyata nyata melanggar Pasal 4 Huruf J Permenkumham 6/2013 yang berbunyi: Setiap narapidana atau tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya. (PS/RED)

 

 

 

 

 

 

 

 

    

Komentar Anda

Terkini: