Oknum Kades di Tuding 'Penipuan' Bisnis Lahan Kaplingan Anugerah Mazaya Indah, Ini Jawabannya

/ Jumat, 30 Juni 2023 / 17.19.00 WIB
Lahan Kaplingan Anugerah Mazaya Indah (istimewa)

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Oknum Kepala Desa di Kecamatan Pangkatan ES dituding dugaan penipuan terkait lahan kaplingan Anugerah Mazaya Indah oleh rekan bisnisnya RH (inisial).

Tudingan itu disampaikan melalui siaran Pers kuasa Hukum dari RH, Beriman Panjaitan, SH ke WhatsApp Wartawan, Rabu (28/6/2023).

Beriman Panjaitan, dalam siaran Persnya ke wartawan menerangkan, bermula dari kesepakatan antara kliennya (RH) akan membuka Kaplingan di tanah milik keluarga ES pada tahun 2018. Lahan Kaplingan yang akan dikelola tersebut bernilai sebesar lebih kurang Rp.600.000.000,-.

Setelah pembicaraan oleh kedua belah pihak, terjadilah beberapa point untuk memulai kesepakatan diantara modal dan keuntungan yang menjadi hak ES dan RH. Seperti untuk menyewa alat berat untuk membuat Kaplingan di lahan/tanah tersebut.

Saat memerlukan modal untuk pengerjaan lahan Kaplingan, ES malah tidak ada mengeluarkan uangnya untuk modal seperti yang telah disepakati di awal. Maka, RH tanpa Ragu mengelontorkan uangnya sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) sebagai modal membuka Kaplingan tersebut. 

Setelah lahan di bagi untuk Kaplingan, maka Jumlah yang didapat sebanyak 76 unit, yang akan dijual dengan Harga Rp. 25.000.000,- /unitnya.

Seiring berjalannya waktu, Kaplingam tersebut terjual sebanyak 24 unit. Dengan terjualnya Kaplingan itu, lalu ES dan RH  membayar Rp.370.000.000 kepada Ibunya ES untuk Pembayaran Sebagai DP dari Harga Tanah yang Rp.600.000.000,- tersebut. 

Sisa pelunasan atas tanah/lahan yang telah dijadikan Kaplingan itu senilai Rp.230.000.000.- lagi yang harus di bayarkan oleh ES dan RH. Dengan kesepakatan, dibagi dua Pembayarannya, yaitu sebesar Rp. 115.000.000,-(Seratus Lima Belas Juta Rupiah).

"Dari sisa Kaplingan 52 unit lagi yang dibagi menjadi 3 bagian, yaitu 25 unit milik Es dan 25 unit milik RH dan 2 unit Untuk seorang Agen tanah. Namun, 25 unit yang jadi milik RH sesuai kesepakatan bersama, malah dijual semua oleh ES tanpa sepengetahuan RH,"papar Beriman Panjaitan.
Dari Kejadian ini, kliennya (RH) merasa ditipu karena tidak ada pengembalian modal. Seperti bagi hasil penjualan 25 Kaplingan dari 74 Kaplingan yang ada dari ES sampai sekarang. Karena di awal, memang sudah ada Kesepakatan yang dilakukan diantara keduanya.

"Jika salah satu pihak melanggar isi perjanjian atau kesepakatan bisnis, maka telah terjadi wanprestasi (ingkar janji), antara klien saya dan teman bisnisnya ES. Jika permasalahan ini tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah kemudian diproses secara hukum melalui gugatan ke pengadilan. Dalam hal ini, klien saya mengajukan gugatan kepada ES,"terangnya.

Sedangkan dalam lingkup pidana, sambung Beriman Panjaitan, perjanjian kerjasama antara kliennya dan ES dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan jika memenuhi ketentuan adanya tipu muslihat. 

"Rangkaian kebohongan, menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang atau menghapus hutang sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penipuan,"jelasnya.

Oknum Kepala Desa di Kecamatan Pangkatan, ES, ketika di konfirmasi via WhatsApp, Jum'at (30/6/2023) mengatakan, sedang dalam proses penyelesaian masalah dan dibicarakan untuk diselesaikan.

"Mohon maaf bg sebelumnya, kami sudah ketemu langsung dengan pihak yg bersangkutan, dan sedang dlm proses penyelesaian masalahnya. Mohon izin bg, sedang kami bicarakan dan akan diselesaikan, ini hanya masalah komunikasi yg salah saja. 
Tidak ada tipu dan menipu intinya,  izin ya bg,"katanya. 

ES menjelaskan, kesalahan komunikasi antara dia dan rekan bisnisnya RH dikarenakan sudah lama tidak ketemu dengan rekan bisnisnya RH. Dia juga menyatakan, Kaplingan yang dimaksud telah dijual, masih ada. 

"Sudah lama tidak ketemu dengan rekan bisnis (RH) Kaplingan. Kaplingan masih ada dan tidak di jual. Hanya, ada beberapa kewajiban yang harus diselesaikan dari rekan bisnis,"jelasnya.

Berselang jam, ES, yang menghubung wartawan Poskotasumatera.com juga meminta, agar hal yang di konfirmasi terkait permasalahannya dengan rekan bisnisnya tersebut (dugaan 'penipuan), untuk diterbitkan nanti usai diselesaikan masalahnya. Menurutnya, masih ada lagi dari pihak lain untuk ditemukan dan diselesaikan. (PS/Red-05)


Komentar Anda

Terkini: