Terkait Dugaan Perampasan dan Penggelapan Hak atas Tanah dan SHM Milik Ngatiman,Penyidik Panggil 2 Orang Saksi.

/ Senin, 26 Juni 2023 / 16.47.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-PANTAIGEMI-Terkait Dugaan Perampasan Hak atas tanah dan dugaan penipuan dan penggelapan Sertifikat Hak Milik(SHM) Nomor 1531 milik Ngatiman(70) Warga Desa Pantai Gemi Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Hari ini Senin,26-Juni-2023,Penyidik memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangan.

Adapun kedua orang saksi tersebut,MR(61) dan TJ(52) masing-masing Warga Desa Pantai Gemi Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat untuk dimintai keterangannya prihal pengaduan Ngatiman di Polres Langkat.

Dari keterangan kedua saksi tersebut kepada penyidik bahwa,mereka mengetahui bahwa benar tanah tersebut milik alm.Cokro Wijoyo yang hanya memiliki anak semata wayang(anak tunggal) adalah Ngatiman.

Selesai memberi keterangan kepada penyidik di luar ruangan Unit Tipidter Polres Langkat,kedua saksi ketika di wawancarai awak media mengatakan bahwa mereka diminta datang pada hari ini ke polres Langkat di unit Tipidter untuk dimintai keterangan oleh Penyidik terkait perkara Tanah milik peninggalan orang tua Ngatiman dan Sertifikat Hak milik sebahagian tanah tersebut yang sudah dibuatkan SHM oleh Ngatiman seluas 268 M2 atas nama Ngatiman.

" Benar Bang,kami berdua di panggil penyidik untuk permasalahan tanah milik alm.Cokro Wijoyo orang tua dari pak Ngatiman terlebih sebahagian Tanah yang sudah keluar sertifikatnya atas nama pak Ngatiman yang saat ini di atas tanah tersebut sudah didirikan bangunan oleh seseorang Warga di sana," terang TJ ke awak media.(Senin,26/06/2023).

Keterangan tersebut langsung di timpali oleh rekannya bahwa,kehadiran mereka yang sukarela memenuhi panggilan penyidik,dikarenakan rasa kemanusiaan saja untuk membela yang benar karena,sepanjang pengetahuan mereka tanah tersebut adalah milik alm.Cokro Wijoyo dan anak semata wayangnya yaitu Ngatiman tidak dapat menempati tanah itu atau mengusahai tanah peninggalan orangtuanya tersebut karena,di atas lahan tersebut sudah dikuasai oleh orang lain termasuk HS.

" Saya kemari sebab,panggilan hati nurani dan Saya pribadi siap mengatakan yang sejujurnya demi Pak Ngatiman agar mendapatkan keadilan atas tanahnya sebagai ahli waris yang sah dari alm.Cokro Wijoyo dan alm.Musini," tuntas MR.

Ketika awak Media Konfirmasi ke Penyidik terkait hal pemanggilan saksi,Penyidik mengatakan bahwa benar hari ini telah memeriksa saksi dari pelapor(Ngatiman) dan selanjutnya berjanji akan melanjutkan pemanggilan kepada pihak pihak terkait dalam perkara ini yaitu,HS,SN,dan Notaris pembuat Akta Kuasa Jual tersebut.

" Sementara ini untuk keterangan para saksi dari pelapor selesai dan untuk selanjutnya karena kami masih ada menangani kasus lain sabar dulu ya bang,biar kami selesaikan dulu perkara yang lain setelah selesai baru kami atur jadwal untuk perkara pelapor(Ngatiman) ini," Jelas Penyidik.(PS/IWAN GINTING).



 

Komentar Anda

Terkini: