Pengusaha Galian C di Sei Rampah, Diduga Abaikan Pesan Bupati Sergai, LSM LPKH : Hentikan Aktifitasnya

/ Selasa, 04 Juli 2023 / 11.39.00 WIB

Ketua LSM LPKH Sergai Sugito (ditengah), Rony (Kanan), Nasir (kiri) Saat dilokasi Galian C Dusun V Desa Silau Rakyat.(PS/Siddik).
POSKOTASUMATERA.COM, SERGAI - Kerap diingatkan Bupati dan Wakil Bupati Sergai kepada warganya saat meresmikan Jalan yang telah diperbaiki, dimana pesan itu adalah untuk selalu dijaga bersama agar jalan yang baru dibangun dan diperbaiki tidak cepat rusak, agar jalan mulus dapat dinikmati dalam waktu yang lama.

Namun, tampaknya pesan-pesan moral itu diduga diabaikan oleh Pengusaha Galian C yang ada di Kecamatan Sei Rampah khususnya di Desa Silau rakyat, tampak terlihat jalan lintas provinsi yang berada di Desa Sei Parit menuju Desa Senayan Kecamatan Sei Rampah yang baru saja di bangun oleh pemerintah Provinsi melalui Dana APBD Provinsi sudah tampak rusak diduga akibat lintasan truck pengangkut tanah Galian C.

Alhasil, Ketua LSM Lembaga Pemerhati Keadilan dan Hukum Kabupaten Serdang Bedagai Sugito berang lihat perbuatan para Pengusaha Galian C yang diduga tidak mendukung program Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai saat ini gencar menciptakan infrastruktur jalan mulus.

"Kedatangan kami ke lokasi Galian C ini, memang sengaja datang ke lokasi di desa silau rakyat untuk cek langsung ke lapangan aktifitas Galian C yang diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah," kata Sugito dilokasi kepada kru media ini, senin (4/7/2023).
Situasi di Lokasi Galian C Dusun V Desa Silau Rakyat.(PS/Siddik).
Lanjut Sugito mengatakan kami menyimpulkan bahwasanya kegiatan galian itu sebenarnya kalau tidak ada izin ini menghalangi adanya retribusi galian c juga, yang seharusnya ada jadi terhalang, intinya seharusnya memang pemerintah daerah dan pemerintah pusat itu mempermudah pembuatan atau pemberian izin Galian C kepada pengusaha Galian C.

Supaya distribusinya juga bisa terbayarkan oleh pengusaha ke Pemkab Serdang Bedagai yang nantinya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Jadi, kalau mengenai Galian C ini memang sudah banyak kita tahu bahwasanya Galian C di sini banyak kegiatan yang dibuat oleh beberapa orang yang enggak bertanggung jawab.

Tanpa dia (Pengusaha) itu tanpa mengetahui akibatnya, jadi apa yang dibilang dengan UKL, UPL yaitu uji kelayakan lingkungan dan uji petik lingkungan.

"Nah, ini yang tidak diperhatikan pengusaha sehingga ini kan merusak lingkungan," ujarnya.

Masih kata Sugito, menyebut para pengusaha diduga melanggar perundang-undangan, yang jelasnya kalau sudah melanggar perundang-undangan berarti dia itu melanggar hukum.

Nah, dalam hal ini seharusnya pihak kepolisian atau pihak penyidik atau pihak yang lain seharusnya turun tangan apalagi penegak perda yaitu satpol PP dalam hal ini dari pemkab sergai turun karena tidak adanya izin ini artinya seperti bisa dibilang kegiatan liar.

Jadi, menurut sugito dia (pengusaha) diduga tidak memandang apa akibat daripada kegiatan ini tentunya kegiatan ini juga mengakibatkan kerusakan lingkungan. 

Yang kedua, juga di tempat orang ini lewat untuk membawa hasil kegiatan hasil galian c ini keluar tentunya kan melewati jalan jalan raya dan jalan raya itu baru dibuat juga hancur.

"Jadi bukan kita ini serta merta mempermasalahkan tentang jalan hancur tidak, kami mempermasalahkan kenapa izin Galian c tadi tidak diurus dan tidak diurus ini kenapa penegak hukum tidak turun ke lapangan dan beberapa hari yang lalu juga kita sudah kita kasih pemberitahuan kepada Kapolres yang baru untuk cek lapangan dan sampai sekarang memang belum ada apa hasilnya," terangnya.
Personil Satpol PP Kabupaten Sergai Turun ke Lokasi Galian C Desa Silau Rakyat.
karena tadi juga saya ada via telepon kepada bapak Kapolres bahwasanya ucapan beliau ini masih memanggil pengusaha-pengusaha galian yang ada di serdang Bedagai dan dihadapkan kepada pihak Pemkab.

"Jadi ya Kapolres sendiri juga bukan serta-merta harus menutup kegiatan dia juga masih memperhitungkan adanya tenaga kerja yang ada di galian ini," katanya lagi.

Jadi sisi baiknya memang kita ambil jadi untuk sementara memang kita masih menunggu juga apa hasil dari pada penyidik hukum yang ada di Polres sedang Bedagai, 

"Jadi untuk itu, tanggapan saya yang salah tetap salah yang benar tetap benar jadi kalau izin Galian C itu tidak ada dimohon kepada pengusaha Galian C ini ya untuk sementara berhenti jangan melakukan kegiatan tanpa didukung dengan izin yang seharusnya dibuat," tutupnya.

Terpisah, Kasat Pol PP Pemkab Sergai Wahyudi melalui Kasi Penegak Perda Erwin melalui sambungan telepon mengatakan kita sudah turun kelapangan dan kita duga mereka tidak memiliki ijin dan selanjutnya kita koordinasi dengan Kepala Dinas, menunggu Intruksi kepala dinas apakah akan dikeluarkan surat penutupan sementara atau tidak dalam kegiatan tersebut," jelasnya.(PS/Siddik).
Komentar Anda

Terkini: