Diduga Pengedar Cosmetic Dan Merek Ilegal SAL Terancam Pidana.

/ Senin, 20 November 2023 / 17.43.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM- BINJAI- Dengan banyaknya merek kosmetika saat ini beredar dipasaran dan dipasarkan melalui media online, pemerintah diminta jeli menyikapinya.

Tidak dapat dipungkiri, produk kosmetik telah menjadi salah satu kebutuh pokok bagi kebanyakan orang. Namun produksi dan penjualan produk kosmetik tidak boleh dilakukan sembarangan dan sudah diatur dengan "pasal 106 undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan (UU Kesehatan)".

Mel salah seorang korban peredaran kosmetik yang diduga ilegal tersebut ketika dikonfirmasi mengatakan kosmetik tersebut dibelinya kepada sal beberapa waktu lalu melalui salah satu media online bermerek "DISAGLOW" yang mengakibatkan kulit wajahnya timbul bercak- bercak merah. 

Herannya setiap pembelian paket produk tersebut dengan merek dan jenis produk yang sama koq warna dan aromanya berbeda- beda, karena merasa curiga dengan produk tersebut Mel  memutuskan untuk berobat dan konsultasi ke salah satu dokter spesialis kulit dikota medan. Setelah melakukan konsultasi, ternyata bercak- bercak merah tersebut disebabkan oleh zat tertentu yang terkandung dalam kosmetik tersebut.
Terbukti dengan resep dan obat yang diberikan oleh dokter untuk mengatasi keluhan Mel tersebut (10/11/23). 

Selanjutnya setelah mendapat jawaban dan keterangan dari dokter tentang keluhannya tersebut, Mel mendatangi Sal untuk meminta keterangan perihal kosmetik tersebut, bukannya mendapat jawaban yang menyejukkan hatinya, malah mendapat  bentakan cemoohan dengan nada kasar dan ancaman dari pihak keluarga Sal (12/11/23).

Selanjutnya An orang tua Sal yang tidak senang anaknya didatangi Mel  langsung mengirimkan pesan suara melalui WhatsApp  kepada Mel dengan nada kasar dan mengancam "nanti sakit jiwa kau kubikin" ancam An kepada Mel (14/11/23). 

Akibat perlakuan sal dan orang tuanya yang kasar tersebut Mel sangat merasa kecewa sekali,  "aku yang korban, bukannya minta maaf koq malah ngasari aku" ungkap Mel dengan nada kecewa (15/11/23). 

Sal selaku pengedar kosmetik dan pemilik hak merek "DISAGLOW" tersebut ketika dikonfirmasi awak media mengakui bahwa produk yang dijualnya berasal dari pabrikan ditangerang yang sudah bekerjasama dengannya. Namun ketika ditanya awak media kerjasamanya seperti apa dan nama perusahaannya apa, beliau enggan menjawab dengan alasan privasi.

Terkait dengan peristiwa tersebut, Mel selaku korban kosmetik tersebut, meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait, khususnya bapak Kapolres Binjai untuk segera memeriksa Sal yang mengaku pemilik merek "DisaGlow" karena diduga tidak memiliki izin merek/ BPOM yang sah" Sebagaimana diatur pasal 106 undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan (UU Kesehatan) adalah:
* Mendapatkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
* Memenuhi persyaratan objektivitas dan dan kelengkapan serta tidak menyesatkan.

"Jika benar terbukti bersalah untuk segera dipenjarakan saja biar jera, dan tidak memakan korban lebih banyak lagi" cetus Mel geram. (18/1123). (PS-ZOEL IDRUS).
Komentar Anda

Terkini: