Polsek Tiga Juhar Amankan 5 Terduga Penyalahguna Narkoba

/ Kamis, 16 November 2023 / 12.43.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Polsek Tiga Juhar Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan 5 orang terduga penyalahgunaan narkoba,  di Desa Tanah Gara Hulu, Kecamatan STM Hulu, Kamis (16/11/2023) sekira pukul 03.00 WIB.

Kelima orang terduga yang diamankan yakni, FIRMANSYAH (36) warga Kebun Jurung Dsn 2 Desa Jurung Kec. STM Hilir Kab. Deli Serdang, RAHMADHANI als BOGE (26) warga Dsn 1 Desa Tanah Gara Hulu Kec. STM Hilir Kab. Deli Serdang. AGUSTI GUMAR (26) warga Dsn 1 Desa Tanah Gara Hulu Kec. STM Hilir Kab. Deli Serdang. MINAR (41) warga Dsn 1 Desa Tanah Gara Hulu Kec. STM Hilir Kab. Deli Serdang. Dan DIDI SURYA (31) Dsn 1 Desa Tanah Gara Hulu Kec. STM Hilir Kab. Deli Serdang.

Penangkapan langsung dipimpin Kapolsek Tiga Juhar AKP. KENNEDY SITOMPUL, SH, bersama wakapolsek IPTU. BANGUN TUA DALIMUNTHE, Kanit IntelAIPDA AHMAD JONI.Bhabinkamtibmas.
 
Berikut barang bukti turut diamankan, 3 (Tiga) Paket Besar Shabu-shabu di kemas dalam plastik Transparan,  1 (satu) Paket Kecil Shabu-shabu di kemas dalam plastik Transparan.1 (Satu) unit Timbangan Elektrik Warna Hitam. 1 (Satu) Buah Bong/alat hisap, 1 (Satu) Buah Kaca Pirex,  Beberapa plastik transparan kecil yang kosong utk pembungkus Sabu sabu. Serta  Uang Tunai sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus ribu rupiah)

Adapun kronologi penangkapan yang diuraikan Kapolsek Tiga Juhar dalam rilisnya yakni, Pada hari Rabu, tanggal 15 Nopember 2023 sekira pukul 23.30 Wib, Personil Polsek Tiga Juhar mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu-shabu di TKP.

Selanjutnya personil Polsek Tiga Juhar dipimpin langsung oleh Kapolsek Tiga Juhar, AKP. KENNEDY SITOMPUL, SH, MH melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Pada hari Kamis, tanggal 16 Nopember 2023 sekira pukul 03.00 Wib, personil Polsek Tiga Juhar sampai di TKP langsung ditemukan dan mengamankan para pelaku dan barang bukti di TKP.

Dari Pelaku an. FIRMANSYAH ditemukan barang bukti sebanyak 3 (Tiga) Paket Besar dan 1 (Satu) unit Timbangan Elektrik.
- Dari keterangan pelaku an. FIRMANSYAH bahwa Shabu-shabu tersebut merupakan sisa Shabu-shabu yang diterimanya dari pelaku an. BUDI anggota TNI-AD Kesatuan Yonif Mekanis 121/MK yang diterimanya pada hari Rabu, Tanggal 15 Nopember 2023 sekira pukul 19.00 Wib sebanyak 15 Gram seharga Rp. 650.000/Gram.

Dari pelaku an. RAHMADHANI als BOGE ditemukan Shabu-shabu sebanyak 1 (satu) paket Kecil Shabu-shabu.
- Dari keterangan pelaku an. RAHMADHANI als BOGE bahwa Shabu-shabu tersebut merupakan sisa yang diterimanya dari pelaku an. FIRMANSYAH seharga Rp. 700.000/Gram.

Dari Pelaku AGUSTI GUMAR, MINAR dan DIDI SURYA ditemukan 1 (Satu) Buah alat Hisap Bong dan 1 Buah Kaca Pirex terdapat bekas Shabu-shabu.

Sementara dari keterangan ke-3 pelaku bahwa Shabu-shabu tersebut diterimanya/dibeli dari pelaku an. RAHMADHANI als BOGE.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Polsek Tiga Juhar untuk selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang. (PS/HS)
Komentar Anda

Terkini: