DPO Kasus Narkoba Bebas Berkeliaran, Polresta Deli Serdang Diduga "Tutup Mata"

/ Jumat, 22 Desember 2023 / 17.37.00 WIB

 

Sri Wahyuni Tarigan

POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Sekjen Front Mahasiswa Pejuang Reformasi, Sri Wahyuni Tarigan, menyoroti lemahnya penegakan hukum di lingkup Polresta Deli Serdang.

Pasalnya, kasus bandar narkoba dengan status DPO bebas berkeliaran tanpa adanya penegakan hukum terhadap tersangka, Polresta Deli Serdang pun diduga "tutup mata".Hal ini disampaikan Sei Wahyuni saat diwawancarai awak media ini, Jumat (22/12/2023).

Lebih lanjut dikatakan, diduga bandar narkoba atas nama Eko Dekasindar ( ED), Crisna ( C ) yang statusnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) saat ini bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum pihak Polresta Deli Serdang.

Hasil penangkapan terduga bandar narkoba yang dilakukan satnarkoba polresta Deli Serdang pada tanggal 26 November 2023 dengan TKP dijalan  galang Dusun Masjid Desa Pagar Merbau III  Kecamatan Galang, dengan pelaku lain, Eka Suranta alias Badut dan Andika alias Kencol dengan masing - masing barang bukti  1 ( satu ) paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat 0,07 gram ( 0,19 gram ) ditangan kiri, 1( satu ) buah timbangan Elektrik, 1 ( satu ) buah kertas HVS berisi 5 butir pil Extacy berwarna biru muda dengan berat 0,45 gram didalam jok sepeda motor  Honda Supra  BK 38 29 LH.

Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Satnarkoba Polresta Deli Serdang  untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satnarkoba Polresta Deli Serdang, terduga pelaku mengatakan mendapatkan barang haram tersebut dari EKO DEKASINDAR ( DPO ), CRISNA ( DPO ) yang hingga saat ini belum tertangkap.

Yang mana diketahui, Kedua pelaku yang diamankan dan juga kedua DPO tersebut masih di bawah Kepemimpinan Kapolresta Deli Serdang Kombes. Pol Irsan Sihunaji SIK.MH, Kasat Narkoba pada saat itu Kompol. Zulrkainan.

Menyikapi hal ini, DPD - Fromper (Front Mahasiswa Pejuang Reformasi) Deli Serdang melalui sekretaris Sri Wahyuni Tarigan mengatakan kurangnya penindakan hukum bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba itu, diduga karena adanya lobi lobi, para bandar narkoba sengaja "dinina bobokkan", oleh oknum penegak hukum bertujuan sebagai ajang bisnis pribadi.

" sudah jelas, putusan hukuman yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sangat jelas,  para pelaku di hukum  masing - masing 4 tahun 6 bulan bahkan sangat jelas di hasil putusan pengadilan Lubuk Pakam dikatakan EKO DEKASINDAR ( DPO ), CRISNA ( DPO )" tegas Sri Wahyuni.

Terkait hal ini, Kapolresta Deli Serdang ,AKBP Rafahel SIK tidak merespon konfirmasi wartawan yang di sampaikan melalui pesan whatsaapnya dan 2 kali panggilan telepon. (PS/P Limbong)
Komentar Anda

Terkini: