Kontra Desak Poldasu Tangkap DPO Narkoba "AM" Diduga Melarikan Diri Ke Malaysia

/ Senin, 11 Desember 2023 / 03.49.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM- TANJUNGBALAI

Aliansi masyarakat Koalisi Aktivis Anti Narkoba Dan Obat Terlarang (Kontra) mendesak Kepolisian Polda Sumatera Utara untuk menangkap terduga Bandar Narkoba yang merupakan DPO "AM" alias NN saat ini masih berkeliaran tanpa tersentuh hukum. 

Koordinator Kontra, Ahmad Fauzi Hasibuan didampingi Raja Erwin kepada Poskota Senin (11/12/23) mendesak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara memerintahkan kasat narkoba Tanjungbalai untuk melakukan mengusut tuntas dan  penangkapan terhadap DPO 1200 butir ekstasi pada Juni 2022 berinisial "AM" alias NN. Kemudian AM diduga juga terlibat kasus sabu 32 kilogram. 

Hal itu disinyalir karena "gudang" tempat  sabu sabu tersebut milik "AM" yang saat itu melarikan diri ke Malaysia dan saat ini informasi sudah kembali di Tanjungbalai tanpa tersentuh hukum. Tegas Ahmad Fauzi.


Untuk itu, Kontra meminta Kapoldasu serius menanggani kasus ini agar terang benderang. Mendesak Polres Tanjungbalai memeriksa dan menangkap "IS" alias AM alias NN yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO)1200 butir pil ekstasi dan segera memeriksa keterkaitannya dalam penangkapan sabu oleh pihak Kepolisian Polres Tangerang Selatan di Tanjungbalai. Karena kuat dugaan narkoba jenis sabu seberat 32 kilogram yang ada di Tanjungbalai juga ada keterkaitan nya ataupun oknum oknum tertentu dari yang bersangkutan bahkan disinyalir  terindikasi gudang sabu yang dimaksudkan adalah milik "AM".

"Satresnarkoba Polres Tanjungbalai diminta untuk tegas melakukan penangkapan kepada "AM" alias "NN" DPO tersebut,"tegas Fauzi.

Berdasarkan paparan pada saat persidangan Napi Lapas Kelas II B Siborong-borong sdra JEK diduga kuat "AM" alias NN masuk dalam DPO pada Juni 2022 lalu. Dan berdasarkan hasil investigasi kami Kontra "AM" yang bersangkutan saat ini bertempat tinggal di jalan Lingkar Kota Tanjungbalai dengan ciri khas mengendarai mobil mewah berwarna kuning yang senantiasa terparkir dikediamannya dan dipergunakan saat beraktivitas.

Sebelumnya persidangan sdra JEK warga Kota Tanjungbalai itu sesuai dengan nomor register perkara di Pengadilan Pid.Sus/2022/PN Tjb, bahkan sempat dijatuhi hukuman 6 Tahun penjara sebelumnya mengakui kepemilikan Narkotika sebanyak 1200 butir setelah di interogasi oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara adalah milik "AM"alias NN (nama panggilan) yang pada saat itu diduga melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari pengejaran atau pengembangan dari pihak Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara dan kemudian ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).

"Jangan sampai, kami menduga seolah- olah oknum  pihak  Kepolisian ada dugaan terkesan  "main mata" dengan DPO "AM" yang  saat ini menjadi perbincangan,"kata Fauzi Hasibuan dengan tegas. 

Menurutnya juga, berdasarkan informasi yang telah kita terima kuat dugaan yang bersangkutan juga seperti tidak jera dengan tetap menjalankan bisnis peredaran narkoba jenis ekstasi disalah satu tempat pusat hiburan malam berkedok hotel /penginapan,KTV PUB yang ada di Tanjungbalai. 

"Diminta pihak kepolisian untuk serius menangani dan menanggapi tuntutan kami tersebut. Karna jangan sampai dugaan bisnis haram peredaran narkoba ekstasi itu merajalela di Kota Tanjungbalai," ujar Fauzi. 

Koalisi Aktivis Anti Narkoba Dan Obat Terlarang (Kontra) merupakan lembaga peran serta dari mahasiswa dan pemuda sebagai agen of change sosial kontrol. Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Sumatera Utara untuk menyampaikan tuntutan dan desakan kami agar ditindaklanjuti.

"Tim Kontra akan melayangkan surat ke Mabes Polri untuk aspirasi ini diusut tuntas nantinya agar transparan,"tegas Fauzi Hasibuan. 

Sementara itu, saat tim Kontra melakukan  konfirmasi beraudiensi dengan Perwira menengah dijajaran pihak kepolisian Polres Tanjungbalai tidak mengetahui adanya oknum DPO tersebut. (PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: