POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Upah murah dan potongan gaji akibat kurang stok menghantui pekerja bagian Helper Warehouse di PT Panca Pilar Tangguh beralamat Jalan Marelan VII Kelurahan Tanah 600 Medan Marelan.
Selain pekerja saat
ini, pekerja-pekerja sebelumnya yang telah berhenti juga mengalami nasib serupa
atas potongan gaji yang mereka alami akibat kekurangan stok atau istilah ‘KS’
dalam penghitungan barang di gudang distributor makanan, minuman dan aneka
produk itu.
“Saya akhir
berhenti Pak. Waktu itu gaji saya dipotong 1 juta karena alasan stok kurang
atau istilah di sana KS. Tak tahu lah kami kenapa barang di gudang hilang. Kami
keluar masuk diperiksa fisik,” kata mantan pekerja di PT Panca Pilar Tangguh
itu, Sabtu (19/10/2024).
Mantan pekerja ini
juga memaparkan, praktek kejam yang dilakukan perusahaan dengan mempekerjakan
hingga melebih batas wajar kerja tanpa adanya upah lembur. “Saya masuk jam 16.00
WIB, pernah pulang sampai jam 07.00 WIB.
“Kami pernah masuk
jam 16.00 WIB pulangnya pukul 07.00 WIB besok harinya tanpa upah lembur. Kalau
pulang pukul 02.00 WIB udah keseringan lah pak,” papar warga Deliserdang ini.
Dia mengaku tak
tahan atas pemotongan gaji tanpa dasar dan kerja melebih waktu normal tanpa
upah lembur hingga berhenti dari PT Panca Pilar Tangguh. “Saya berhentilah, tak
tahan Pak. Apalagi beredar informasi makin lama kekurangan stok atau KS makin
besar. Informasi yang beredar bakal miliaran kurang stok akan ditanggung pekerja.
Jadi saya takut dan berhenti saja,” ujarnya.
Dikatakannya, di
Helper Warehouse PT Panca Pilar Tangguh ada 30 an lebih pekerja dan se angkatan
dengan nya sudah banyak yang berhenti dengan masalah yang sama dan ada juga
melapor ke Pengurus SPSI Medan.
“Kalau seangkatan
saya, sekitar 30 an pekerja dalam 2 shift. Pagi jam 07.00 WIB dan Sore Jam 16.00
WIB. Bagian kami Helper Warehouse,” pungkasnya sembari menunjukkan foto absensi
dan video pada pukul 01.31 WIB dinihari mereka masih bekerja meski masuk kerja
pukul 16.00 WIB.
KSPSI MURKA
Kondisi pekerja di
PT Panca Pilar Tangguh ini membuat Pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia (KSPSI) murka. Mereka meminta, Disnaker Sumut selaku pengawas,
Dinasker Medan bersama Polisi segera memeriksa masalah yang dialami pekerja
disana.
“Jangan dibiarkan, Disnaker Sumut dan Medan bersama Polisi diminta kebenaran perusahaan itu memperlakukan pekerjanya. Jangan sampai pekerja dirugikan. Upah murah, dipotong lagi gajinya, lalu lembur pun tak dibayar dan waktu lembur pun amat panjang,” tegas Wakil Ketua KSPSI Sumut Noviandy, Minggu (20/10/2024) via Ponselnya.
Noviandy mengancam, kalau masalah pekerja di PT Panca Pilar Tangguh ini tak diselesaikan, dia akan membawa massa melakukan aksi demonstasi besar besaran dan melaporkan ke istansi terkait agar izin perusahaan itu maupun izin penyalur tenaga kerja ini dicabut dan para petingginya disanksi hukum.
"Kami minta ini segera diselesaikan. Kalau dibiarkan kami akan aksi. Kami juga akan laporkan ke instansi berwenang. Biar kapok pengusahanya karena sanksi nya izin bisa dicabut dan sanksi hukum lain," ancamnya.
Spesifik tentang Upah, Noviandy yang juga Ketua Federasi FARKES KSPSI Sumut ini menjelaskan, UMK Medan 2024 senilai Rp.3.769.082 sesuai Surat Keputusan Gubernur pada November 2023 hingga jika dilanggar bertentangan dengan hukum hingga dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Menyangkut larangan pemotongan upah dijelaskan Noviandy diatur oleh beberapa landasan hukum di Indonesia diantaranya :
1.
Undang-Undang
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 93 ayat (2) menyatakan bahwa pengusaha tidak diperbolehkan untuk membayar
gaji di luar alasan-alasan yang telah ditetapkan, dan tidak ada ketentuan yang
membenarkan pemotongan gaji karyawan tanpa dasar hukum atau persetujuan dari
karyawan itu sendiri. Pemotongan gaji hanya boleh dilakukan jika ada
kesepakatan, seperti pembayaran cicilan pinjaman atau iuran jaminan sosial.
2.
Peraturan
Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah
Dalam peraturan ini, terdapat aturan bahwa pemotongan gaji karyawan tidak boleh
melebihi 50% dari total upah dalam satu periode pembayaran. Pasal 22
menyebutkan bahwa pemotongan hanya boleh dilakukan untuk alasan-alasan yang
diizinkan, seperti pembayaran cicilan pinjaman kepada perusahaan, pembayaran
denda akibat kesalahan karyawan, atau pemotongan untuk iuran jaminan sosial.
3.
Undang-Undang
No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)
Walaupun mengatur ulang banyak aspek dari UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja
tetap menekankan bahwa pemotongan gaji karyawan harus sesuai dengan aturan
hukum yang berlaku dan tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan atau dasar yang
sah.
4.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan dan
Upah
Mengatur tentang upah yang berhak diterima karyawan tanpa potongan yang tidak
sah, termasuk penjelasan mengenai tunjangan yang harus dibayarkan tanpa
pengurangan yang tidak sesuai.
“Pemotongan gaji tanpa dasar hukum yang jelas atau tanpa persetujuan dari karyawan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum ketenagakerjaan dan bisa dikenai sanksi administrative, pidana maupun denda,” tegas Aktivis Ketenagakerjaan ini.
Wakil Ketua DPD GM KOSGORO Kota Medan ini juga menjelaskan, pemotongan gaji karyawan yang tidak sah atau melanggar aturan ketenagakerjaan, mereka dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata. Berikut adalah landasan hukum terkait sanksi pidana:
1.
Undang-Undang
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 185 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tentang pembayaran
gaji yang sesuai, termasuk pemotongan gaji yang tidak sah, dapat dikenakan
sanksi pidana berupa denda
atau pidana penjara
maksimal 4 tahun.
2.
Peraturan
Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah
Pelanggaran terhadap perlindungan upah, termasuk pemotongan gaji di luar
ketentuan, dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda atau kurungan sesuai dengan yang
diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
3.
Undang-Undang
No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Dalam UU ini, sanksi pidana bagi pelanggaran ketentuan upah termasuk pemotongan
yang tidak sah tetap diberlakukan, dan denda atau sanksi administratif juga
bisa dikenakan kepada perusahaan yang melanggar aturan terkait ketenagakerjaan.
4.
Pasal
372 KUHP tentang Penggelapan
Jika pemotongan gaji dianggap sebagai tindakan penggelapan, pengusaha dapat
dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
Selain sanksi pidana, karyawan juga dapat mengajukan gugatan perdata atas kerugian yang dialami karena pemotongan gaji yang tidak sah. Perusahaan yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pembekuan izin usaha atau denda administrasi.
“Pelanggaran ini juga dapat dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat, yang akan melakukan investigasi dan memproses pelanggaran sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya berapi-api.
Atas adanya kehilangan barang atau kurang stok yang acapkali terjadi di PT Panca Pilar Tangguh diharapkan Polisi dan Kantor Pajak setempat turun tangan mengecek kesesuaian laporan transaksi perusahaan itu dengan kepatuhan bayar pajak mereka.
“Polisi bisa periksa fakta barang hilang, kantor pajak
bisa periksa kebenaran transaksi dengan kepatuhan pajak PT Panca Pilar Tangguh
ini. Agar tak ada yang dirugikan, baik Perusahaan, Pekerja maupun Negara,”
pungkasnya.
Sebagaimana
diketahui, Upah
Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp.3.769.082
sesuai Surat Keputusan Gubernur pada November 2023. UMK Medan ini berlaku
sejak Januari 2024.
Di PT Panca Pilar Tangguh selain upah murah, pekerja juga dihantui dengan hasil audit barang-barang dagangan perusahaan itu. Yang jika terjadi kehilangan maka akan menjadi tanggungan pekerja secara beramai-ramai.
“Bahkan bang,
barang hilang sekitar bulan Juni-Agustus 2024, malah pekerja yang baru masuk di
Bulan September 2024 ikut-ikutan disuruh mengganti rugi dengan cara pemtongan
gaji. Tak tahulah kekmana nasib pekerja disana,” ujar sumber ini prihatin.
Padahal lanjutnya
lagi, masalah kehilangan barang telah dilaporkan manajemen PT Panca Pilar
Tangguh ke Polres Pelabuhan Belawan dan informasinya dalam proses penyelidikan.
Berdasarkan sumber media,
telah terjadi Kekurangan Stok di PT Panca Pilar Tangguh senilai Ratusan juga
sejak beberapa bulan terakhir. Kekurangan stok ini, informasinya dibebankan
pembayarannya kepada pekerja melalui pemotongan gaji.
Pimpinan PT Panca
Pilar Tangguh Medan Marelan Albert tak banyak berkomentar dikonfirmasi media, Kamis
(17/10/2024). Dia hanya mengaku pembayaran gaji karyawan dilakukan oleh
perusahaan outsorsing mitra mereka.
“Ya ***, ntar saya
minta ke XXXXX ya, sorry br balas, krn br siap meeting. Bro, utk gaji karyawan
semuanya Dari pihak xxxxx, krn PPT (Panca Pilar Tangguh,red) bayarnya ke pihak xxxxx,”
pungkas pimpinan perusahaan berkantor Pusat di Surabaya ini via pesan Whats
App.
KESAL UPAH DIKURANGI
Menanggapi informasi
disampaikan media atas dugaan Upah Murah di PT Panca Pilar Tangguh, Kepala
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut Ismail P Sinaga mengaku kesal jika ada perusahaan
mengurang-ngurangi upah pekerja.
“Terus terang dek,
kesal saya kalau ada gaji pekerja dikurang kurangi. Segera kami tindak lanjuti
hal itu,” kata Ismail yang juga dipercaya menjabat Plt Walikota Gunung Sitoli
ini.
Mantan Kepala Badan
Keuangan Daerah Pemprov Sumut yang telah malang melintang dalam jabatan
strategis di Pemerintahan ini berjanji akan melakukan pemeriksaan atas masalah
yang disampaikan narasumber media itu.
Kadisnaker Medan Ilyan Chandra Simbolon juga menyatakan siap melakukan penelusuran atas dugaan upah murah di perusahaan di Utara Kota Medan itu. “Siap,” tulisnya di laman Whats App nya menjawab konfirmasi dan penyampaian informasi dari media ini. (PS/RED)