Mantan Bupati Gugat Pemkab Labuhanbatu

/ Jumat, 01 Desember 2023 / 21.49.00 WIB
Foto : Mobil dinas Bupati Labuhanbatu

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Mantan Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe ajukan gugatan perbuatan melawan hukum Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu ke Pengadilan Negeri Rantauprapat. 

Gugatan yang diajukan tersebut tertuju kepada Bupati H. Erik Adtrada Ritonga, Ketua DPRD Hj. Meika Riyanti Siregar, Sekretaris Daerah Kabupaten, dan BPKAD Labuhanbatu, terkait satu unit Mobil Dinas merk Toyota Land Cruiser 300 VX-R 4x4 A/T tahun 2016 dengan nomor polisi BK 1835 NR dan nomor chasis : TRJ150-0067039 dan nomor mesin : 2TR-1782041 berwarna Hitam.

"Iya, menggugat pihak Pemkab Labuhanbatu soal mobil dinas, yang mana mobil tersebut telah sepakat akan dibayar klien kita mantan Bupati Labuhanbatu bapak H. Andi Suhaimi Dalimunthe. Ini sidang ke-empat, yakni pembuktian,"ujar kuasa hukum Mantan Bupati Labuhanbatu, Nasir Wadiansan Harahap, SH kepada poskotasumatera.com, Kamis (30/11/2023) ketika ditemui di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Jalan SM Raja, Kelurahan Ujung Bandar, kota Rantauprapat.

Nasir mengisahkan, Penggugat adalah mantan Wakil Bupati Labuhanbatu sejak tanggal 15 Februari 2016 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132. 12-795 tahun 2016. Kemudian, penggugat menjabat sebagai Bupati Labuhanbatu sejak tanggal 3 September 2019 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131. 12-3865 tahun 2019 dan berakhir pada tanggal 17 Januari 2020, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131. 12-351 tahun 2021.

"Klien kami (Penggugat), merupakan mantan pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf “ m “ Peraturan Pemerintah nomor 84 tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas dan secara teknis diatur dalam Permendagri Nomor 19 tahun 2016, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Penggugat mempunyai hak untuk membeli kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang. Karena, klien kami telah mengabdi selama lebih dari 4 tahun, dan tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya, hal tersebut tertuang dalam pasal 13 pada Peraturan Pemerintah nomor 84 tahun 2014, tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas,"terang Nasir kepada Poskotasumatera.com.

Kendaraan perorangan Dinas, lanjut Nasir, yang boleh untuk dijual telah berusia paling singkat 4 tahun, dan terhadap objek berupa Mobil Dinas sebagaimana tersebut pada poin 3, bahwa Mobil tersebut telah berusia lebih dari 7 ( tujuh ) Tahun terhitung sejak tahun 2016 sampai tahun 2023/ hingga saat ini. 

"Hal ini telah sesuai sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 12 Peraturan Pemerintah nomor 84 tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas. Klien kami sudah pernah mengajukan untuk membeli mobil tersebut kepada TERGUGAT II pada hari Rabu tanggal 02 September 2020. Mobil tersebut telah dinilai oleh KPKNL ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) yang datang dari kisaran dan telah ditaksir/ dinilai harga pasaran mobil Dinas tersebut seharga Rp. 207.000.000 ( Dua Ratus Tujuh Juta Rupiah),"paparnya, sembari mengatakan, kliennya menyetujui harga yang akan di bayarkan untuk membeli mobil itu.

Karena menyetujui, pihak Pemkab Labuhanbatu melalui BPKAD (Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah) mengunjungi ke kediaman pribadi mantan Bupati pada tanggal 15 September 2020.

"Melalui saudara Muhammad Afrinal, SE, saat itu menjabat sebagai Sekretaris dan ditemani oleh saudara Hamdi Muhammad Siregar S.Kom, Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan & Asset ( BPKAD ) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Saat itu juga, klien kami menyerahkan sejumlah uang yang tersebutkan. Oleh klien kami, uang sejumlah tersebut diserahkan kepada BPKAD Labuhanbatu. dan ternyata tidak dapat dibayarkan karena harus ada rekomendasi dan persetujuan tertulis dari Tergugat II, serta kode bayar ke Bank Sumut untuk selanjutnya di masukkan ke Rekening KAS Daerah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu atas Penjualan Aset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu,"jelas Nasir.

Karena saat itu belum ada rekomendasi dan persetujuan dari Tergugat, maka uang sejumlah tersebut tidak jadi dibawa. Penggugat ingin membayarkan mobil tersebut secara Lunas sesuai dengan harga Penilaian/ Taksiran harga dari KPKNL Kisaran untuk selanjutnya uang pembelian mobil asset Daerah tersebut di setorkan ke Rekening KAS DAERAH Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Namun sampai saat ini, Kode Bayar ( Billing Code ) belum diberikan oleh Tergugat BPKAD Labuhanbatu.

"Klien kami juga sudah mengkomunikasikan hal tersebut kepada Tergugat Bupati Labuhanbatu, agar merealisasikan permohonan atas mobil itu. Bupati mengatakan, Tergugat Sekretaris Daerah tidak mau mengeluarkan Rekomendasinya tanpa alasan yang jelas. Sudah berkali-kali mengajukan pembelian kendaraan tersebut, tanpa alasan yang jelas,"sebutnya.

Sempat meminta bantuan kepada Ketua DPRD Meika Riyanti Siregar, selaku fungsi pengawasan jalannya pemerintahan, Ketentuan/Peraturan Perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan pengajuan tersebut, kepada Tergugat, namun tetap tidak membuahkan hasil hingga saat ini.

"Adapun yang menjadi dasar Gugatan Penggugat yaitu : pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi “ Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut,"ucapnya.

Sehingga dapat diuraikan, unsur-unsur perbuatan melawan hukum, yakni Perbuatan melawan hukum, Kerugian, Kesalahan, Hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum tersebut dengan kerugian. 

"Disebutkan pada Peraturan Pemerintah nomor 84 tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah,"terangnya kembali. (PS/Red-05).

Komentar Anda

Terkini: