PN Sibuhuan gelar Sidang KUD Tani Jaya Dangan PT. PHI

/ Rabu, 06 Desember 2023 / 08.46.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-PALAS -Puluhan warga mayarakat mengikuti sidang sengketa lahan Trans Swakarsa Mandiri (TSM )/ KUD Tani Jaya Desa Ujung Batu V, di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan dengan agenda sidang penyerahan bukti oleh penggugat KUD Tani Jaya Desa Ujung Batu V kepada majelis Hakim.Selasa (05/12/23)

Persidangan dimulai pukul 13.30 WIB di Pengadilan Negeri Sibuhuan, jalan KH. Dewantara, Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun yang dihadiri oleh kedua belah pihak antara KUD Tani Jaya sebagai penggugat, dan tergugat I Direktur Utama PT VAL.

Kemudian tergugat II Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi cq Kadis Tenaga Kerja Transmigrasi Provsu dan tergugat III Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN RI CQ Kakanwil Pertanahan Provsu CQ Kakan Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan.

Persidangan ini diterangkan ketua KUD Tani Jaya Desa Ujung Batau V Erli Simanjuntak, melalui kuasa hukum KUD, Law Office Paisal Siregar SH,.MH dan Partners 

" Kita menggugat pihak PT VAL terkait lahan masyarakat atas nama Plasma Swakarsa KUD Tani Jaya, Desa Ujung Batu V sebanyak 200 Kepala Keluarga (KK) dengan dibuktikan alas hak berdasarkan Sertifikat kepemilikan tanah dengan ketentuan dua Hektare per KK sesuai dengan penyerahan bukti yang kita serahkan kepada majelis hakim," Dengan harapan majelis hakim dapat mempertimbangkan gugatan masyarakat, Kata Paisal,

Masyarakat swakarsa selama ini cukup menderita akibat penguasaan lahan yang dilakukan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang selama 28 tahun bernama PT. Viktorindo Alam Lestari (PT.VAL) yang kini berganti menjadi PT. Permata Hijau Indonesi (PHI) 

Untuk agenda sidang berikutnya, Selasa 12/12 sesuai agenda pihak tergugat juga akan menyerahkan bukti dasar perusahaan menguasai lahan tersebut,jelas Paisal.

Tidak sampai disitu, tambah Paisal, menurut rencana kita akan juga akan melakukan peninjauan ke lahan TSM ke Desa Ujung Batu V, Kecamatan Hutaraja Tinggi.
" Mewakili masyarakat, tentunya kita berharap agar penyelesaian dapat segera tercapai, karena masyarakat sudah semakin menderita akibat penguasaan lahan yang dilakukan  perusahaan tersebut," pungkas Paisal.(PS/MUNIF)
Komentar Anda

Terkini: