Proyek Siluman Marak Dilingkup Dinas Kesehatan Kota Binjai

/ Rabu, 13 Desember 2023 / 21.51.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM- Binjai-Pekerjaan Proyek Rehab dan pembangunan pagar Puskesmas Pembantu di Jln. Coklat Kelurahan Sukaramai, kecamatan Binjai Barat, diduga sudah melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3), pasalnya di lapangan para pekerja banyak tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) lengkap. Pekerja juga tidak menggunakan sepatu dan helm proyek sebagai syarat pelindung keselamatan kerja (K3),Rabu ( 13/12/2023 ). 

Berdasarkan adanya laporan dari beberapa warga yang merasa khawatir terhadap keselamatan pekerja dan dampak lingkungan yang mungkin akan timbul. Kami dari team awak media ini terus melakukan investigasi dan benar bahwa proyek ini tidak sepenuhnya mematuhi peraturan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Beberapa protokol K3 sudah diabaikan,  di lokasi pekerjaan proyek tersebut. 

Tidak sampai disitu, awak  media ini juga melakukan penelusuran lebih dalam lagi pada saat berada dilokasi tersebut ditemukan adanya dugaan praktek penyalahgunaan bahan material dalam penggunaan campuran semen dan pasir yang digunakan sesuai perbandingannya dalam pengerjaan proyek fisik rehab dan pembangunan pagar puskesmas pembantu tersebut. 

Disisi lain juga ditemukan oleh tim awak media ini tidak adanya Papan informasi proyek belum kelihatan dipasang pada tempatnya dari titik start dan titik akhir dari pekerjaan, terkesan seperti adanya pembiaran dari pihak pengawasan PUPR sehingga terkesan dinilai tidak adanya  transparan dalam menggunakan uang negara, dalam hal ini tentu sudah melanggar Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 

Salah satu warga setempat berinisial "AP" melihat langsung ke lokasi pekerjaan berharap agar Pemerintah Kota Binjai melalui Dinas Kesehatan Kota Binjai segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pemenang, pemborong yang sudah mangkir dari kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku serta standar pembangunan yang telah diatur dalam Rancangan Anggaran Biaya ( RAB ) yang sudah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kota Binjai.

Pemborong harus transparansi kepada masyarakat dalam proyek pekerjaan rehab dan pembangunan pagar puskesmas pembantu  yang menggunakan uang rakyat, dan meminta keterlibatan masyarakat untuk ikut  bekerja dalam pekerjaan proyek rehab dan pembangunan pagar puskesmas pembantu yang ada di lingkungannya sedang berjalan.

Dalam hal ini pihak dari Dinas Kesehatan Kota Binjai selaku PPK ataupun PPTK sendiri belum bisa untuk bertemu dan dihadang oleh pihak pos piket keamanan dinas terkait dengan konfirmasi ditemukan adanya Proyek SILUMAN pada Pekerjaan Rehab Pembangunan Pagar Puskesmas pembantu kelurahan Sukaramai Kecamatan Binjai Barat hingga berita ini diterbitkan.

Salah satu aktivitis Kota Binjai, Raka saat di minta keterangan oleh awak media ini mengatakan, "tindak tegas pemborong yang sudah mengabaikan keterbukaan informasi publik, dan Perlunya Peran Tegas Dari Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran serta Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Di Dinas Kesehatan Kota Binjai". 

Bobrok nya pengawasan yang dilakukan oleh dinas kesehatan kota binjai, sehingga bisa leluasa pemborong untuk melakukan pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan bestek, apabila PPK tidak mampu menindak tegas Pihak ketiga yang mengerjakan, lebih baik mengundurkan diri saja dari jabatan sebagai PPK, ucap Raka kepada awak media ini,(PK/ZoelIdrus).

Komentar Anda

Terkini: