BNN Pusat Musnahkan 10 Ton Ganja di Kabupaten Aceh Utara

/ Selasa, 23 Januari 2024 / 13.59.00 WIB

Terlihat Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Kav Mahkyar dilokasi pemusnahan 2 hektar lahan ladang ganja. (FOTO: KODIM 0103/ACUT


POSKOTASUMATERA.COM | ACEH UTARA – Kepala BNN RI Komjend Pol Marthinus Hukom, S.I.K dan Petugas Gabungan yang dikomando oleh Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Kav Mahkyar S.T.,M.M.,M.H.I.,  bersama Tim dari TNI, Polri, BNN, Dinas Kesehatan, serta para unsur muspika kecamatan Sawang memusnahkan seluas 2 Hektar Lahan Ganja di Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Selasa 23 Januari 2024.

Operasi Pemusnahan Lahan Ganja ini ada tiga titik lokasi, yang langsung dipimpin oleh Kepala BNN RI Komjend Pol Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si. Dalam keteranganya, Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Kav Mahkyar S.T.,M.M.,M.H.I., menjelaskan ini merupakan pemusnahan lahan ganja Perdana oleh tim gabungan tahun 2024 diwilayah Aceh Utara.


Adapun dengan jumlah tanaman ganja yang dimusnahkan sebanyak 22.864 batang pohon ganja dengan berat ± 10 ton, dengan ketinggian tanaman batang ganja berkisar antara 60 cm hingga 200 cm.


“Pada lahan tersebut juga ditemukan bibit tanaman ganja siap tanam yang disimpan dalam polybag”, terang Dandim.


Lebih lanjut, Penemuan ladang ganja tersebut berawal dari laporan masyarakat dan setelah itu Tim reserse narkoba Polres Aceh Utara yang berkoordinsi dengan pihak Polsek dan Koramil Sawang  melaksanakan pemantauan ke lokasi dan benar adanya penanaman ganja.


Pemusnahan terhadap lahan ganja di Desa Teupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara tersebut didasari sesuai dengan Pasal 111 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


Sedangkan ancaman hukuman bagi para pelaku penanam ganja adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan ganja tersebut Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. I Wayan Sugiri S.H., S.I.K., M.Si.,  Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti BNN RI, Brigjen Pol. Drs. Aldrin MP Hutabarat, M.Si., Direktur Interdiksi BNN, Terry Zakiar Muslim, S.Sos., M.M.


Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono, S.I.K., M.Si., serta Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen. Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.H., Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra, S., S.I.K., Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Kav Mahkyar S.T.,M.M.,M.H.I., Personel Kodim 0103/Aceh Utara, Polres Aceh Utara, serta unsur muspika lainya. (PS/DAMRY/R.FZN)

Komentar Anda

Terkini: