Brutal !!...Sekelompok Pemuda Lakukan Pengeroyokan Dan Pengrusakan Di Medan Labuhan

/ Senin, 01 Januari 2024 / 15.51.00 WIB


POSKOTASUMATWRA.COM-MEDAN, Sekelompok pemuda tak dikenal diduga melakukan pengeroyokan dan pengrusakan di depan rumah warga di Jl. KL Yos Sudarso Km 17 Simpang Kantor Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan, Senin dini hari sekira pukul 00:00.

Akibatnya, beberapa warga yang sedang merayakan acara Malam Tahun Baru 2024 menderita luka-luka, kamera CCTV dirusak dan para penyerang juga merusak sound system serta melempari kursi-kursi plastik.

Terkait kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polda Sumatera Utara dengan  Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/1/2024/SPKT/POLDA SUMATRA UTARA tanggal 01 Januari 2024 pukul 07.19 WIB dengan harapan laporannya segera di tindak lanjuti.

Korban yang enggan disebutkan namanya itu kepada petugas menuturkan, aksi pengeroyokan dan pengrusakan itu berawal saat korban bersama keluarga dan teman-temannya sedang merayakan Malam Tahun Baru 2024 dengan menghidupkan musik sembari bernyanyi.

"Tiba-tiba datang sekelompok pemuda yang ingin bergabung. Melihat gelagat yang kurang baik, maka saya mematikan musik, apalagi malam itu keluarga saya mau melaksanakan ibadah di dalam rumah," tutur korban kepada petugas SPKT Poldasu.

Selanjutnya, tambah korban, sekelompok pemuda tersebut marah-marah sehingga terlibat cekcok korban. Para pemuda tak dikenal itu mengamuk melempari kursi-kursi plastik yang ada di lokasi acara perayaan menyambut Malam Tahun Baru 2024.

"Para terlapor tak hanya melempari kursi-kursi, merusak sound system dan kamera CCTV namun juga melempari orang-orang yang ada di lokasi acara  sehingga banyak orang yang menderita luka-luka," terang korban sekaligus pelapor.

Oleh sebab itu, korban berharap agar para pelaku anarkis tersebut segera diproses sesuai hukum yang berlaku sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

"Mereka diduga sengaja berbuat anarkis dan diduga sengaja membuat situasi tidak kondusif dengan melakukan pengeroyokan dan pengrusakan tindak pidana pengeroyokan UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 KUHP jo 406," pungkas pelapor.(Tim)

Komentar Anda

Terkini: