Dalam arahan Bupati Karo, menyampaikan bahwa harus dilaksanakan harmonisasi dan kolaborasi antar pelaksana pengelolaan keuangan dan pengadaan barang dan jasa di masing-masing instansi.
“Jangan lagi biasakan cara kerja yang persial dan berjalan sendiri-sendiri tanpa adanya intervensi dan pengawasan yang melekat dan berkala dari kepala perangkat daerah,” ungkap Bupati.
Cory Sriwaty Sebayang menghimbau dalam pelaksanaan APBD, untuk patuh dan konsisten terhadap Rencana Anggaran Kas yang telah ditentukan dan berharap di Tahun Anggaran 2024 dapat memperoleh insentif fiskal kinerja tahun berjalan kategori serapan anggaran dan menegaskan agar dalam penyerapan dan penggunaan anggaran kepada seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kab. Karo harus gerak cepat. ( PS/ BUDIMAN S)