Camat Medan Marelan Pecat PHL lama dan Angkat PHL Baru.

/ Jumat, 26 Januari 2024 / 17.46.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Ansari Hasibuan,S.STP,M.SP Camat Medan Marelan  pada 31 Desember Tahun 2023 mengeluarkan Surat Tidak diperpanjang kontrak kerja untuk salah seorang pekerja di PPPSU di Kantor Kecamatan Medan Marelan an.Aida Kemala Sari dan di Duga mengangkat Pegawai baru di PPPSU(P3SU).


Tidak diperpanjangnya Kontrak Kerja Aida,mengundang pertanyaan dikalangan Masyarakat terlebih bagi AIDA dimana,surat pemberhentian atau tidak diperpanjang kontrak tersebut tidak bernomor surat bahkan untuk nama tujuan surat hanya di tulis tangan.

Undang-undang(UU) ASN Nomor 20 tahun 2023 tentang larangan perekrutan tenaga honorer baru yang ditetapkan Presiden RI pada 31 Oktober tahun 2023.

Dari penelusuran awak media,ditemukan adanya kejanggalan fungsi kerja bagi tenaga kerja PPPSU di Kantor Kecamatan Medan Marelan ini.Seperti yang kerjakan AIDA saat menjadi petugas PPPSU di Kecamatan Medan Marelan adalah menjalankan tugas Trantib,dan kebanyakan dilapangan serta mengerjakan urusan surat menyuratpun dia kerjakan sementara menurut fungsinya,Petugas PPPSU hanya menjaga pasilitas Sarana dan Prasarana Kantor hingga kebersihan kantor dan lingkungan.

Dan lagi,prosedurnya sebagai tenaga kerja kontrak seharusnya,antara pekerja dengan pihak pengguna tenaga kontrak yang dalam hal ini adalah Kecamatan Medan Marelan harus ada surat perjanjian kontrak yang ditandatangani kedua belah pihak yaitu Tenaga kerja dan Pihak Kecamatan(Camat).Sejak tahun 2017 saat menjabat Camat Medan Marelan Perlindungan Sos,MAP Surat perjanjian kerja ada diterima Aida dan setelah pergantian Camat hingga saat diberhentikan atau tidak diperpanjang kontrak oleh Ansari Hasibuan(Camat) Aida tidak pernah menerima dan menandatangani surat perjanjian kontrak atau kesepakatan kerja dari pihak Kantor Kecamatan Medan Marelan.

Dari keterangan Bebi salah satu Staf di Bagian Kepegawaian Daerah(BKD) Kantor Walikota Medan membenarkan terkait adanya pemutusan kontrak kerja terhadap Aida dan pihak kecamatan telah menggantikan dengan nama orang lain saat Aida yang pada saat itu didampingi awak media ini menanyakan kelanjutan surat pengaduannya ke Walikota Medan yang diposisikan ke BKD.

" Benar Camat Medan Marelan ada menggantikan nama Aida dengan nama orang lain dan tentang laporan kamu,kami akan menyurati pihak kecamatan Medan Marelan untuk klarifikasi," jelas orang yang bernama Bebi.

Saat ditanyai awak media,Aida mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan Camat Medan Marelan ini karena,selama bekerja dia tidak pernah melakukan kesalahan dan selalu berusaha bekerja dengan sungguh-sungguh sesuai apa yang diperintahkan pimpinannya.Dan untuk pemutusan kontrak ini,dia mengatakan tidak pernah menerima surat peringatan sebelumnya dan tidak pernah menandatangani surat perjanjian kontrak kerja apapun dari pihak Kecamatan Medan Marelan.

" Saya kecewa tentang hal ini kepada pihak kecamatan tanpa ada surat peringatan langsung surat pemutusan kontrak dan untuk surat perjanjian kontrak kerja antara kecamatan dan saya setelah tahun 2017 saya tidak pernah lagi menerima dan menandatangani surat tersebut dari pihak kecamatan," ungkap aida penuh kecewa.

Hingga berita tayang pihak Kecamatan Medan Marelan tidak menjawab konfirmasi awak media via pesan singkat WhatsApp meski terlihat dilayar hp contreng dua.(PS/IRWANSYAH GINTING).



Komentar Anda

Terkini: