Dalam RDP Diketahui Direktur dan Komisaris PT RS Arun Medica Cacat Administrasi

/ Rabu, 03 Januari 2024 / 07.27.00 WIB
Faisal  | Ketua Komisi A 

POSKOTASUMATERA.COM|LHOKSEUMAWE- Dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRK Lhokseumawe dengan pihak PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) dan PT RS Arun Medica diketahui banyak persoalan yang masih terjadi pada manajemen PT RS Arun Medica. 

Dimana dalam rapat dengar pendapat tersebut didapati Direktur dan Komisaris pada rumah sakit plat merah Pemko Lhokseumawe dinilai cacat administrasi. " ini disebabkan karena Direktur dan Komisaris masih tercatat sebagai ASN aktif pada salah satu Universitas di Kota Lhokseumawe.


Demikian ditegaskan oleh Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe Faisal pasca rapat dengar pendapat yang berlangsung di gedung DPRK Lhokseumawe kepada Poskota, selasa 2 Januari 2024. 


Dimana kita ketahui dalam RDP tadi, rekrutment Direktur dan Komisaris PT RS Arun Medica tersebut tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. " ini terbukti karena mereka setelah dilakukan pelantikan belum memiliki izin dari kampus maupun dari Dikti dan mereka masih tercatat sebagai ASN aktif di salah satu Universitas," ungkap Faisal dari Fraksi Partai Aceh.


Sesuai dengan ketentuan dan  undang undang kalau belum ada izin yang keluar dari lembaga Universitas dan Dikti, maka tidak boleh atau tidak dibenarkan mengemban Jabatan yang lainnya karena bisa terjadi conflict of interest dan cacat secara hukum.


Untuk menghindari persoalan hukum dan conflict of interest, kami dari DPRK Lhokseumawe menyarankan kepada para stakeholder di Pemko Lhokseumawe untuk segera mengevaluasi kembali seluruh Direktur pada PT RS Arun Medica dengan mereka yang benar benar memenuhi segala unsur adminstrasi dan kompeten dalam pengelolaan RS Arun Medica.


Menurut Faisal, bila persoalan cacat adminstrasi tidak segera diluruskan dan ditangani oleh Pj Walikota Lhokseumawe dikuatirkan semua tindakan dan tanda tangan berkaitan dengan finansial yang dilakukan oleh Direktur dan Komisaris bakal dianggap tidak sah/resmi sehingga bakal menimbulkan persoalan hukum yang sangat krusial nantinya.


" ini harus segera dilakukan oleh Pemko Lhokseumawe, untuk menghindari dari segala macam persoalan krusial nantinya yang bakal timbul dan terjadi kedepan," tuturnya.


DPRK Lhokseumawe menaruh harapan besar dibawah kepemimpinan Pj Walikota Lhokseumawe bapak A. Hanan agar bisa secepatnya mengevaluasi kembali Direktur dan Komisaris di PT RS Arun Medica dan tidak membiarkan adanya cacat adminstrasi bagi mereka yang mengemban amanah sebagai Direktur, agar kinerja mereka nantinya benar benar akuntabel, tegas Faisal.


Sementara itu Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Darius ketika dikonfirmasi media ini belum berhasil, sehingga belum ada tanggapan apapun dari Pemko Lhokseumawe terkait persoalan cacat adminstrasi Direktur dan komisaris di PT RS Arun Medica. (PS/DAMRY).

Komentar Anda

Terkini: