Di Duga Preman Larang Awak Media Ambil Foto Lokasi Galian C.

/ Senin, 08 Januari 2024 / 13.17.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-BINJAI-Terkait bebasnya galian C di Binjai, tepatnya di kawasan  dekat Pembuangan Sampah (TPA) kota Binjai  Desa  Namurube julu, kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang (lokasi yang berbatas dengan wilayah kota Binjai) dengan modus pembangunan "WISATA BAHARI" 

TPA.

Senin, 08-01-2024 sekira pukul 09.00 Wib saat awak media sedang melakukan penelusuran dan hendak mengambil Foto di lokasi Galian C tersebut, tiba-tiba ada seseorang yang melarang mengambil foto di area tersebut dengan alasan yang tidak jelas."Dilarang Foto-foto di daerah ini bang," kata orang yang tidak diketahui namanya.
Karena takut membahayakan keselamatannya awak media pun segera meninggalkan lokasi tersebut.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 97 ayat (1) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku dapat diancam dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) bulan dan denda paling sedikit  Rp. 3 miliar  dan paling banyak Rp.10 milyar, Di DUGA di bekingi Aparat dan Preman maka pengusaha galian C tersebut tak menghiraukan bahkan secara terang-terangan beroperasi bahkan tak ada satupun dari pihak APH yang terlihat melakukan larangan terhadap kegiatan tersebut.

Dari penelusuran awak media di sekitar lokasi, Masyarakat di sana resah dengan aktivitas para pekerja di Galian C tersebut dengan mondar-mandirnya truk pengangkut Tanah dan alat berat. Anehnya, tak pernah ada pihak Instansi terkait dan Kepolisian yang datang ke lokasi untuk mencegah kegiatan ini. 

"Gak pernah ada bang pihak instansi terkait baik dari Walikota Binjai maupun dari pemkab. Deliserdang bahkan pihak kepolisianpun tak ada yang datang mencegah kegiatan itu. Seakan mereka sudah mempunyai surat izin dalam pengalian tanah di daerah ini," kata salah seorang warga di sana yang takut namanya disebut. (08/01/24)

Dari Konfirmasi awak media dengan Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen via pesan singkat WhatsApp,mengatakan terimakasih karena konfirmasi awak media dan berjanji akan menindak lanjuti masalah ini serta meminta alamat lokasi galian C yang dimaksud.

" Terimakasih Minta alamat lokasinya dan kami akan tindak lanjuti," jawab Kapolres.(Sabtu, 06-01-2024).

Dan pada hari ini Senin, 08-01-2024 sekira pukul 11.13 Wib awak media konfirmasi kepada AKBP Rio Alexander Penelewen Kapolres Binjai via pesan singkat WhatsApp untuk menanyakan terkait oknum yang melarang awak media melaksanakan tugasnya di lokasi galian C tersebut tanpa alasan yang jelas,terlihat jawaban Kapolres di layar hp awak media ini menyebut"ok siap".(PS/IRWANSYAH GINTING).


Komentar Anda

Terkini: