Dua Orang Pelaku Penganiayaan Anggota Panwaslu Ditangkap Polisi

/ Senin, 15 Januari 2024 / 20.22.00 WIB

 


Keterangan gambar : Kombes Teddy didampingi Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK, Senin (15/1/2024) POSKOTA/SAUFI.

POSKOTASUMATERA.COM- MEDAN

Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan dua orang pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota Panwaslu Kecamatan Medan Baru.

Kedua pelaku itu bernama Cristian Hadi Chandra Halawa (35) warga Jalan Gitar Medan dan Kesatria Fernando Sitepu (30) warga Jalan Jamin Ginting No 568, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba mengatakan, pelaku diamankan pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Jamin Ginting No 568, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru tepatnya di Kafe AJ.

"Peristiwa penganiayaan itu terjadi ketika korban (pelapor) Annur Raja Napator Siregar (30) warga Jalan Seruling Medan mendatangi lokasi kegiatan lomba karoke oleh salah satu tim sukses peserta pemilu, pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 21.45 WIB di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di Jalan Dr Mansyur," kata Kombes Teddy didampingi Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK, Senin (15/1/2024).

Setibanya dilokasi, Kombes Teddy mengatakan korban merekam kegiatan tersebut dan kemudian didatangi oleh salah satu peserta kegiatan dengan menanyakan maksud dan tujuan merekam serta meminta untuk menghapus rekaman tersebut.

"Dikarenakan korban tidak dapat menunjukkan identitas diri berupa KTP dan Anggota Panwaslu Kecamatan, pelaku kemudian menarik handphone milik korban hingga terjatuh. Bahkan korban dibawa ke simpang Jalan Universitas - Jalan Harmonika, disana pelaku melakukan pemukulan dan menghajar pelapor," ungkapnya.

Korban pun berhasil melarikan diri setelah diselamatkan oleh warga masyarakat dan korban meminta tolong kepada driver ojek online untuk mengantarkan ke Kantor Panwaslu Kecamatan Medan Baru.

"Atas peristiwa penganiayaan itu korban mengalami luka memar dan bengkak pada seluruh wajah serta kehilangan 1 unit Handphone Android warna abu abu merk Infinix. Korban selanjutnya membuat laporan ke kantor Polsek Medan Baru,"jelasnya.

Kapolrestabes Medan juga menghimbau kepada warga masyarakat Kota Medan untuk tidak main hakim sendiri.

"Pelaku dikenakan melanggar Pasal 365 Ayat (1) Subs 170 Ayat (1) Yo 351 KUHP, ”pungkasnya.

(PS/SAUFI)

Komentar Anda

Terkini: