Hari Pertama Pendaftaran PTPS, Komisioner Bawaslu Tapsel Supervisi & Monitoring ke Panwaslu Kecamatan Marancar

/ Selasa, 02 Januari 2024 / 22.08.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Hari Pertama Penerimaan berkas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Komisioner Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Panataran Simanjuntak melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan penerimaan PTPS di Panwaslu Kecamatan Marancar selasa (2/1-2024).


Kedatangan Komisioner Bawaslu Tapanuli Selatan disambut Ketua Panwaslu Kecamatan Marancar  Bustamil Arifin Siregar bersama anggota Panwascam Ansor Nasution, Riski Tarmizi Siagian,Koordinator Sekretariat Panwas Marancar Risman Ependi juga Staff Sekretariat Panwascam Marancar.


Supervisi dan monitoring ini sengaja saya lakukan di awal pendaftaran untuk memastikan bahwa sahabat-sahabat di tingkat panwascam sudah membuka pendaftran serta prosesnya sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI No : 504/KP.01/K1/12/2023 tentang petunjuk teknis pembentukan dan penggantian antar waktu pengawas pengawas TPS dalam Pemilu 2024, ungkap Panataran Simanjuntak. 


Panataran menjelaskan bahwa masa pendaftaran calon PTPS dimulai sejak tanggal 2-6 Januari 2024. Selanjutnya, terhadap para pendaftar akan dilakukan penelitian administrasi dan wawancara. Hasilnya akan diumumkan pada tanggal 18-19 Januari 2024.


Panataran mengingatkan jajaran Panwascam se Kabupaten Tapanuli Selatan bahwa peran PTPS nantinya sangat penting oleh karena akan melakukan pengawasan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara di tingkat TPS.


Mengingat pentingnya peran PTS tersebut maka Panwascam tidak hanya sekadar memenuhi kebutuhan jumlah PTPS yaitu sebanyak 44 orang di Kecamatan Marancar. 


 Tetapi juga akan mewujudkan PTPS yang memiliki pengetahuan, kecermatan, keberanian, dan kemampuan menyampaikan pendapat.


Oleh sebab itu, Sahabat-sahabat di tingkat Kecamatan benar-benar cermat meneliti berkas pendaftaran untuk memastikan bahwa PTPS independen, tidak menjadi bagian dari partai politik atau peserta pemilu.


“Pendaftar tidak boleh keanggotaan partai politik atau tim sukses atau lainnya yang terkait dengan peserta Pemilu 2024. Ha ini sangat penting karena dalam menjalankan tugasnya pengawas harus independen dan tidak boleh condong ke salah satu peserta pemilu,” lanjutnya.


Untuk memenuhi independensi tersebut,  mantan Ketua KPU Tapsel ini mengatakan bahwa setiap pendaftar harus dilakukan pengecekan ke dalam aplikasi SIPOL.


Selain itu Panataran Simanjuntak mengistruksikan kepada seluruh panwascam untuk melaporkan perkembangan perekrutan PTPS setiap hari kepada Bawaslu Tapsel, agar kita semua tahu sudah berapa jumlah pendaftar di masing-masing wilayah kerjanya. (PS/BERMAWI)

Komentar Anda

Terkini: