Januari 2024 Ini, Polres Langkat Ungkap 20 Kasus Pencurian, Tahan 3 Geng Motor dan Sita 30 Kg Ganja

/ Kamis, 25 Januari 2024 / 00.50.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-STABAT-Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS,  Rabu (24/01/2024) pukul 15.00 WIB menyampaikan keberhasilan mengungkap 20 kasus pencurian, Geng Motor dan penyalahgunaan 30,7 Kg Gaja dengan puluhan tersangkanya.

Keberhasilan ini pada awal tahun 2024 ini tepatnya di Bulan Januari atas kesigapan AKBP Faisal Rahmat HS dan personil di Satuan Reskrim dan Satuan Resnarkoba serta Unit Reskrim di Polsek jajaran.

Adapun hasil ungkap kasus  di Jajaran Polres Langkat selama bulan Januari 2024, Pertama 1 ( satu) Kasus perkara cabul dengan tersangka 1 (satu) orang berinisial ZS(32) warga Stabat, dengan 2 (dua) orang korban anak-anak dibawah umur atas nama DF(12) dan SY(14) kedua korban merupakan warga Kecamatan Stabat.
 

Kedua, kasus perkara pencurian sebanyak 22 kasus terdiri dari, 1 (satu) kasus pencurian dengan kekerasan dengan tersangka 1 (satu) orang kemudian 14 kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka sebanyak 20 (dua puluh) orang dan 4 (empat) kasus curanmor dengan tersangka sebanyak 4 (empat) orang dan barang bukti sepeda motor 6 (enam) unit serta 3 tiga) kasus pencurian ternak  dengan tersangka sebanyak 5 (lima) orang.

Ketiga, Kejahatan Geng Motor melanggar Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 sebanyak 2 (dua) kasus dengan tersangka 2 (dua) orang dan Barang Bukti 1 (satu) buah parang panjang dan 1 (satu) buah celurit.

Keempat, 1 (satu) kasus narkoba jenis daun ganja kering dengan 3 tersangka dan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering seberat 30,7 kg.

 

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, merinci, kasus yang viral di media sosial berupa perbuatan cabul terhadap korban anak-anak di bawah umur dengan tersangka berinisial ZS (32). "Pertama tersangka melakukan perbuatannya kepada korban SY (14) sekitar bulan Februari 2023 sekira pukul 10.00 wib dirumah tersangka di Kecamatan Stabat. Selanjutnya tersangka melakukan perbuatan cabul pada tanggal 2 Desember 2023 kepada korban berinisial DF (12)," bebernya.

Terhadap tersangka ZS dilakukan penangkapan oleh Sat Reskrim Polres Langkat pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 02.00 wib saat tersangka berada dikontrakan yang berada di Sapen GK1/48 Demangan Kecamatan Gondokusuman Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta dan  saat melakukan penangkapan Sat Reskrim Polres Langkat  bekerjasama dengan Tim Subdid Jahtanras Polda DIY dan Tim Resmob Polresta Yogyakarta.
 

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat. HS menjelaskan penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 30,7 Kg yang dibungkus dengan karung berwarna putih di SPBU Kampung Lalang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat dengan tersangka sebanyak 3 (tiga) orang berinisial MS(39) warga Aceh, SR(28) warga Aceh dan DH warga Kota Pekanbaru.

"Narkoba jenis daun ganja Kering tersebut dibawa dari Aceh menuju Medan dan akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dengan mengendarai mobil jenis Avanza warnah merah BK 13** MP," bebernya sembari menyampaikan apresiasinya kepada Personel atas keberhasilan pengungkapan kasus selama bulan Januari 2024.

Komitmen Kapolres Langkat menciptakan situasi Kamtibmas Jajaran Polres Langkat yang aman dan konduasif dan memberantas kejahatan sembari  mengajak elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif terciptanya situasi Kamtibmas dan bersama memerangi Narkoba. (PS/PUTRA)


Komentar Anda

Terkini: