Kakanwil BPN Sumut Minta Masyarakat Melaporkan Keberatannya Atas Penerbitan SHGB di Tanjung Mulia Medan

/ Jumat, 12 Januari 2024 / 12.35.00 WIB

 



POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Medan diduga menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diduga di atas tanah yang bermasalah.

Informasi dihimpun wartawan, Kantah Medan menerbitkan SHGB Nomor 00776/ Tanjung Mulia tanggal 11-11-2023 atasnama Syafwan Khayat dkk atas lahan seluas tujuh ribuan meter lebih di Jalan Aluminium I Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli. Padahal atas proses permohonan sertifikat tanah tersebut, Edi Susanto selaku kuasa Anli Satabah telah menyampaikan surat keberatan ke Kantah Medan tanggal 18 Oktober 2023.

Data dihimpun wartawan, atas surat keberatan Edi Susanto ke Kantah Medan yang ditembuskan ke Kakanwil BPN Sumut, Kakantah Medan disurati atasannya pada 25 Oktober 2023 sesuai surat Nomor HP 02.01/2089-12.300/X/2023 yang diteken Kakanwil BPN Sumut Askani SH MH yang pokoknya meminta penjelasan dan klarifikasi atas laporan Edi Susanto.

Atas Surat Kebeberatan masyarakat Edi Susanto itu, dilanjutkan dengan membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kapolda Sumut tanggal 3 November 2023 yang dilimpahkan ke Polrestabes Medan tanggal 27 November 2023 dalam surat Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut Nomor B 11347/XI/RES.7.5 /2023/Ditreskrimum.

Menanggapi masalah ini, Kuasa Hukum Edi Susanto, Amsaludin SH, Jumat (12/01/2024) meminta Menteri ATR BPN RI dan Kakanwil BPN Sumut memeriksa pejabat di Kantah Medan atas dugaan penerbitan SHGB No. 00776/ Tanjung Mulia tanggal 11-11-2023 atasnama Syafwan Khayat dkk yang masih dalam masalah hukum.

“Penerbitan SHGB itu diduga di masa proses hukum hingga masih dalam sengketa. Lalu surat keberatan Edi Susanto ke Kantah hingga kini belum ada tanggapannya, malah di atas objek tanah itu diterbitkan sertifikat. Ada apa ini. Kami meminta Pak Menteri ATR BPN dan Bapak Kakanwil BPN Sumut memeriksa pejabat di Kantah Medan atas kejadian ini,” harap Amsaludin SH. 


Sementara Kakanwil BPN Sumut Askani SH MH kepada wartawan, Jumat (12/01/2024) menganjurkan masyarakat yang keberatan atas terbitnya SHGB melapor ke mereka. “Silahkan laporkan ke kami. Akan kami periksa masalahnya,” tegasnya.

Askani juga menjelaskan, pada tanggal 25 Oktober 2023 lalu telah menyurati Kakantah Medan menindaklanjuti surat keberatan Edi Susanto dalam proses penerbitan SK atas ajuan sertifikat yang dimohonkan Safwan Khayat dkk. “Kami telah menyurati Kakantah Medan Oktober 2023 lalu,” ujarnya.

Sementara Kakantah Medan Reza Andrian Fachri tak menjawab beberapa kali konfirmasi wartawan. Teranyar, konfirmasi Jumat (12/01/2023) ke pejabat ini dilayangkan via Whats App nya juga tak mendapat respon.

Diberitakan sebelumnya, Edi Susanto melaporkan Safwan Khayat dalam Pengaduan Masyarakat ke Kapolda Sumut tanggal 9 Oktober 2023, sebelumnya pria ini juga menyampaikan surat keberatannya dan menolak proses permohonan sertifikat tanah di Jalan Aluminium I Kelurahan Tanjung Mulia di Kantor Pertanahan (Kantah) Medan ke Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Kamis (19/10/2023). 


Edi Susanto (38) warga Jalan B Zein Hamid Gang Sahabat Medan selaku kuasa Anli Satabah yang mengaku sebagai Anli Satabah selaku pemilik tanah memiliki Grand Sultan No. 279 Tanggal 17 April 1927 atasnama T. Harun Al Rasyid asli, sedangkan pemohon sertifikat atasnama SKh qq AHB hanya memiliki fotocopy Grand Sultan itu yang menjadi dasar permohonan sertifikat.

Dia meminta Kakantah Medan dan Kakanwil BPN Sumut membatalkan semua proses yang telah dilakukan atas permohonan sertifikat tanah SKh qq AHB Nomor berkas ajuan 64086/2022

Sebelumnya, Rabu (18/10/2023) Kakantah Medan Reza Andrian Fachri mengaku, proses permohonan sertifikat an. SKh qq AHB sudah dalam proses terbitnya SK Hak. Dia mengaku, proses SK Hak tersebut sesuai prosedur.

Reza Andrian Fachri meminta jika ada masyarakat yang keberatan untuk melakukan laporan ke Kantah Medan. “Kalau ada yang keberatan silakan gugat dan laporkan ke kami,” pungkasnya.

Informasi yang dihimpun wartawan, Senin (16/10/2023) fotocopy Grand Sultan Nomor 279 Tanggal 17 April 1927 atasnama T. Harun Al Rasyid ini menjadi dasar ajuan pemohon inisial SKh qq AHB dalam memohonkan penerbitan Sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan Kota Medan.

Sesuai data diterima wartawan, dalam proses permohonan ini, pemohon Sertifikat tanah inisial SKh qq AHB telah mendapatkan Peta Bidang Tanah Nomor 2510/2022 dengan Nomor berkas ajuan 64086/2022 dan NIB 03041, serta saat ini dalam proses penerbitan Surat Keputusan Hak atas tanah.

Padahal ajuan permohonan sertifikat ini telah diajukan surat penolakan dari masyarakat an. Edi Susanto (38) warga Jalan B Zein Hamid Gang Sahabat Medan selaku kuasa Anli Satabah yang mengaku sebagai pemilik tanah dan pemegang Grand Sultan No. 279 Tanggal 17 April 1927 atasnama T. Harun Al Rasyid yang dimiliki mereka aslinya.

Kepada wartawan Edi Susanto, Senin (16/10/2023) mengaku, tanggal 20 Juli 2023 telah melayangkan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Medan atas Permintaan Penghentian proses SK Hak dan Atau Proses Sertifikat atas permohonan SKh qq AHB Nomor berkas ajuan 64086/2022.

“Saya sudah ajukan atas Permintaan Penghentian proses SK Hak dan Atau Proses Sertifikat atas permohonan yang disampaikan SKh Dan Kawan Kawan nya ke Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan pada 20 Juli 2023 lalu,” terang Edi Susanto.

Dijelaskannya, pada 10 September 2023 Edi Susanto dan pemilik tanah diundang pegawai Kantor Pertanahan Kota Medan untuk pertemuan dengan pemohon sertifikat an. SKh dengan surat undangan No. HP.01.01/4768-12.71.300/IX/2023 tanggal 01 September 2023 yang diteken KTU Kantah Medan.

“Saya dan pemilik tanah diundang pertemuan dengan pemohon oleh pegawai Kantor Pertanahan Medan. Dalam pertemuan itu, disebut oleh SKh, usai pertemuan itu akan menghubungi saya untuk membicarakan masalah penolakan ajuan sertifikat itu. Namun hingga kini tak ada realisasinya,” tegas Edi Susanto.

Dengan tegas, dia meminta Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan menolak ajuan sertifikat yang dimohonkan SKh qq AHB tersebut guna menghindari dampak hukum di kemudian hari.

“Saya minta Kakan Pertanahan Medan menolak permohonan sertifikat Nomor berkas ajuan 64086/2022 yang dimohonkan SKh qq AHB berlokasi di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli, karena kepemilikan tanah berikut surat asli adalah milik pemberi kuasa kepada saya,” pintanya.

Edi Susanto memprediksi, jika sertifikat atas ajuan SKh qq AHB tersebut dikabulkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Medan, pemberi kuasa padanya beserta ahli warisnya akan mengalami kerugian miliaran rupiah dan akan dilakukan langkah hukum atas hal tersebut.

“Kami dikeluarkan sertifikat pada pemohon an. SKh jelas pemilik tanah yang sah akan merugi miliaran rupiah. Akan dilakukan tuntutan hukum kalau dikabulkan permohonan itu,” tegasnya.

Dari data yang dihimpun media, Edi Susanto menerima kuasa dari Ali Satabah tanggal 12 Agustus 2022 yang didaftarkan di Notaris Gordon E Harianja SH nomor 4.678/PDPSDBT/g/VIII/2022 tanggal 16 Agustus 2022.

Historis kepemilikan tanah di Jalan Aluminium I Kelurahan Tanjung Mulia Hilir sekitar 7.000 meter lebih itu oleh Anli Satabah dimulai, pelepasan Hak T Haroen Al Rasyid kepada Toekiran pada 14 Maret 1956, selanjutnya Toekiran melepas tanah hak tersebut kepada Ismail pada 20 Juni 1963, hak tanah beralih dari Ismail ke Anli Satabah dengan Penglepasan Hak tanggal 16 Februari 1994 di hadapan Notaris BA Pulungan SH.

SUDAH SELESAI

Meminta keterangan ke pemohon sertifikat, Safwan Khayat yang dihubungi Senin (16/10/2023) menanggapi singkat konfirmasi wartawan pada Rabu (18/10/2023). SKh hanya membalas dengan mengatakan, Alhamdulillah sudah selesai. “Alhamdulillah sdh selesai,” balasnya via laman WA nya tanpa merinci lebih jauh. (PS/RED)

Komentar Anda

Terkini: