POSKOTASUMATERA.COM-DELIAERDANG-
Ketua Lembaga Indevendent Peduli Aset Negara (Lipan) Pantas Tarigan M.SI menyoroti pengibaran bendera merah putih di kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Deli Serdang yang dinilai tidak pantas.
Pantas Tarigan mensinyalir tindakan itu melecehkan Lambang Negara " Kadis Ketapang Kabupaten Deli Serdang ini perlu ditindak karena mengibarkan bendera merah putih yang sudah tidak layak pakai."ungkapnya.
Lanjutnya, Bendera merah putih yang terpasang di kantor itu tidak sesuai dengan ketentuan sesuai dengan Undang Undang No. 24 tahun 2009 tetang BENDERA BAHASA DAN LAMBANG NEGARA,
"Jelas termaktub di situ Bagian ke empat Larangan pada Pasal 24 di poin C mengibarkan Bendera Negara yang rusak. Robek. Luntur. Kusut.atau kusam dapat Di pidana sebagai mana tersebut dalam BAB VII ketentuan Pidana pasal 66 penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000."Tegas Pantas Tarigan MSi, Selasa (23/1/2024).(PS/HS)