Kibarkan Bendera Rusak, Kadis Ketapang Deli Serdang Diduga Melecehkan Lambang Negara

/ Selasa, 23 Januari 2024 / 21.47.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-DELIAERDANG-
Ketua Lembaga Indevendent Peduli Aset Negara (Lipan) Pantas Tarigan M.SI menyoroti pengibaran bendera merah putih di kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Deli Serdang yang dinilai tidak pantas.

Pantas Tarigan mensinyalir tindakan itu melecehkan Lambang Negara " Kadis Ketapang Kabupaten Deli Serdang ini perlu ditindak karena mengibarkan bendera merah putih yang sudah tidak layak pakai."ungkapnya.

Lanjutnya, Bendera  merah putih yang terpasang di kantor itu tidak sesuai dengan ketentuan sesuai dengan Undang Undang No. 24 tahun 2009 tetang BENDERA  BAHASA DAN LAMBANG NEGARA,

"Jelas termaktub di situ Bagian  ke empat Larangan pada Pasal 24 di poin C mengibarkan Bendera Negara yang rusak. Robek. Luntur. Kusut.atau kusam  dapat Di pidana  sebagai mana tersebut dalam BAB VII ketentuan Pidana pasal 66  penjara  paling lama 5 tahun  atau denda paling banyak Rp.500.000.000."Tegas Pantas Tarigan MSi, Selasa (23/1/2024).(PS/HS)
Komentar Anda

Terkini: