POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-
Kejadian Pembacokan tersebut terjadi pada 13-12-2023 sekira pukul 15.00 Wib berawal saat MF melarang Ag,Jak,MT,PN,TS dan Kawan-Kawan(para pelaku) saat mentraktor dan menanami lahan milik Aulia Kholik pemilik tanah yang merupakan adalah pimpinan dari MF(korban).Tak terima dengan larangan MF,para pelaku pun dengan marah langsung menghajar dan membacok korban dengan membabi buta hingga jari tangan sebelah kanan korban putus dan lantas ketika korban yang sudah tak berdaya melawan menendang korban hingga masuk ke dalam parit sekitar lokasi kejadian lantas meninggalkan korban begitu saja.
Sebelumnya para Pelaku juga pernah melakukan perusakan tanaman di lahan tersebut pada tanggal 01-12-2023 dan sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan oleh Aulia Khalik(pemilik lahan) dengan Nomor : LP/GAR/B/56/XII/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT dan lagi penanganan Unit Harda Polrestabes Medan.
Akibat kejadian tersebut MF(korban) mengalami cacat seumur hidup karena kehilangan sebahagian jari tangan sebelah kanannya.Dan ketika di wawancarai awak media ini,korban hanya bisa pasrah dan menyerahkan masalah ini kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut dan berharap agar semua pelaku bisa segera di tangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
" Saya serahkan masalah ini kepada pihak kepolisian untuk proses hukumnya dan semoga pihak kepolisian dapat segera mengamankan para pelaku agar mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku di Republik kita," tandasnya.(PS/IRWANSYAH GINTING).