Mengupas Kinerja Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe dalam Memberikan Pelayanan Masyarakat

/ Senin, 22 Januari 2024 / 00.18.00 WIB
Terlihat melaksanakan supervisi untuk meningkatkan SDM Pegawai dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. FOTO | DAHLAN AMRY 

POSKOTASUMATERA.COM  | LHOKSEUMAWE  -  Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintah daerah di bidang kesehatan. Seperti diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Dinas Kesehatan berkewajiban menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah sebagai bentuk pertanggungjawaban Akuntabilitas Publik atas tugas dan fungsi yang dibebankan kepada Dinas. Berikut ini diuraikan maksud dan tujuan penyusunan Laporan  Kinerja Instansi Pemerintah, dan sistematika penyajian kinerja Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat.


Demikian diutarakan oleh Safwaliza, S.Kep, M.K.M kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe kepada Poskota Rabu 22 Januari 2024 di ruang kerjanya. Menurutnya, kinerja dinas kesehatan Kota Lhokseumawe telah disusun berdasarkan Peraturan residen Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. 


Peraturan ini memberikan pedoman bagi instansi pemerintah untuk menyusun kinerja sebagai bagian dari siklus Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagai sebuah sistem digunakan untuk memastikan bahwa visi, misi dan tujuan strategis Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe telah terlaksana dengan baik. 


Sambung Safwaliza, maksud disusunnya kinerja ini adalah sebagai bentuk pertanggung jawaban Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi selama Tahun Anggaran 2023 yang menyangkut dengan tugas pemerintahan maupun tugas pembangunan.


Adapun tujuan dari pelaporan ini adalah sebagai sarana untuk menyampaikan pertanggungjawaban kinerja kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan sebagai alat evaluasi pencapaian kinerja untuk memperbaiki kinerja dinas di masa yang akan datang termasuk tahun berjalan yaitu tahun 2024 ini.

 

Sebut kadis Kesehatan ini, tugas pokok Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe adalah membantu Walikota dalam menyelenggarakan Pengkoordinasian, kebijakan dibidang pelayanan kesehatan. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe mempunyai fungsi:


Perumusan kebijakan teknis dalam bidang kesehatan; Pelaksanaan pembinaan teknis dalam bidang kesehatan; Pelaksanaan Pedoman dan/atau petunjuk teknis dalam bidang kesehatan; Pengkajian dan penyusunan konsep kebijakan dalam bidang kesehatan; Pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan perencanaan, penyiapan konsep Qanun yang berhubungan dengan kesehatan serta mendokumentasikan dan menyebarluaskan hasil-hasilnya.


Penyusunan program jangka panjang, menengah, dan tahunan Dinas kesehatan; Pelaksanaan pelayanan kesehatan umum bagi masyarakat; Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis Dinas dalam bidang kesehatan; Pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas; Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang peningkatan upaya pelayanan kesehatan.


Disamping itu, kata Safwaliza, pencegahan dan pemberantasan penyakit, penyehatan lingkungan dan pemukiman dan perkotaan, promosi kesehatan, pemulihan kesehatan dan penelitian kesehatan; Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang peningkatan Sumber Daya Tenaga Kesehatan, registrasi dan akreditasi tenaga dan sarana kesehatan.


Pelaksanaan hubungan kerjasama dengan Instansi Pemerintah, lembaga swasta dan organisasi kemasyarakatan dalam bidang kesehatan; Pelaksanaan uji kompetensi tenaga kesehatan; Pengawasan dan pengendalian internal pelaksanaan program program kesehatan; Pemantauan, evaluasi dan pelaporan; Pembinaan terhadap Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD); Pelaksanaan pembinaan operasional di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pukesmas terus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat di kota Petro Dolar.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Termasuk Struktur Organisasi yaitu

Struktur Organisasi Dinas Kesehatan adalah sebagai berikut :


a. Kepala Dinas b. Sekretariat, membawahi :

1. Sub Bagian Program, Informasi dan Hubungan Masyarakat; 2. Sub Bagian Keuangan, Kepegawaian dan Umum; c. Bidang Kesehatan Masyarakat, membawahi : 1. Seksi Kesehatan Keluarga & Gizi; 2. Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat; 3. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga.


Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, membawahi : 1. Seksi Surveilans dan Imunisasi;

2. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular serta Kesehatan Jiwa;

3. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit  Menular. e. Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan, membawahi : 1. Seksi Pelayanan Kesehatan; 2. Seksi Kefarmasian Alkes dan PKRT; 3. Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan.


Safwaliza, optimistis digitalisasi sistem kesehatan akan meningkatkan standar mutu serta layanan kesehatan di kota Lhokseumawe. Kadiskes, mensyaratkan aplikasi dan fasilitas pelayanan kesehatan, seperti RS vertikal, RS pemerintah, RS swasta, Puskesmas, Posyandu, laboratorium, klinik hingga apotek, harus mengikuti standar di platform SATU SEHAT.


"Kita mau melakukan digitalisasi secara masif bagi peningkatan mutu kesehatan di kota Lhokseumawe agar setara dengan kota kota besar di Indonesia," katanya.


Hal ini senada dengan statemen Menkes usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, baru-baru ini. Senada dengan Menkes, Presiden Komisaris PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) John Riady mengungkapkan keberhasilan Mochtar Riady Comprehensive Cancer Center (MRCCC) Siloam Jakarta menempati peringkat ke-63 sebagai rumah sakit kanker terbaik di Asia Pasifik.


"Digitalisasi sistem kesehatan menjadi keharusan. Dan, capaian MRCCC Siloam menjadi angin segar bagi sektor kesehatan di Tanah Air. MRCCC Siloam menjadi yang paling unggul di Indonesia," kata John di Jakarta. (ADV)

Komentar Anda

Terkini: