Oknum Kadis P&P Kab. Langkat Diduga Terlibat Politik Praktis Terkait Fitrah Suriadi Caleg DPRD Prov-Su

/ Jumat, 05 Januari 2024 / 01.19.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM- LANGKAT- Dalam masa kampanye tahun ini para team pemenangan Calon Legislatif(CALEG) parpol sibuk mengkampanyekan jagoannya dengan cara masing- masing. Tidak terkecuali dengan caleg nomor 10 Fitrah Suriadi dari partai PAN untuk DPRD provinsi Sumatera Utara dapil 12 Binjai- Langkat.

Menurut pantauan media, Fitrah Suriadi adalah anak dari Kadis P&P kab. Langkat yang ikut bertarung di pemilihan calon legislatif (caleg) nomor urut 10 dari partai PAN, daerah pemilihan (dapil) 12 Binjai- Langkat. Tetapi sangat disayangkan temuan dilapangan, bahwa adanya dugaan himbauan berupa format data rekapitulasi kepada guru- guru smp negeri untuk mendukung Fitra Suriadi yang tak lain adalah anak kandung dari kadis P&P kab. Langkat tersebut.

Tidak menutup kemungkinan terkait dugaan data rekapitulasi tersebut beredar juga di sekolah dasar (SD) negeri dan sekolah menengah Umum (SMU) di kabupaten langkat.

Kuat dugaan, kadis P&P Kabupaten Langkat SA (Inisial) tersebut terlibat praktek politik praktis untuk pemenangan anaknya dalam pencaleg-an ini dengan menyebarkan blanko kosong rekapitulasi ke sekolah- sekolah negeri di kab. Langkat untuk pemenangan anak kandungan "Fitrah Suriadi."

Terkait perihal temuan blanko rekapitulasi  dukungan tersebut hingga berita ini ditayangkan, kadis P&P kab. Langkat Syaiful Abdi belum dapat dikonfirmasi.

Seorang ASN harusnya menjadi mesin penggerak  utama pada birokrasi harus bertindak
profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik
korupsi, kolusi, dan nepotisme, agar terselenggaranya pelayanan publik
yang berkualitas. 

"Jika ada ASN yang diduga ikut dalam politik praktis, maka dapat di sampaikan laporannya ke bawaslu, yang nanti akan kita proses sesuai dengan ketentuan undang undang pemilu". Ucap syukur Ahmad Kurniawan selaku bidang penindakan Bawaslu Langkat (04/01).

"Jika ada ASN yang diduga ikut dalam politik praktis, maka dapat di sampaikan laporannya ke bawaslu, yang nanti akan kita proses sesuai dengan ketentuan undang - undang pemilu". Lanjut syukur

"Bawaslu berwenang merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan
mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur
sipil-negara ke Komite ASN."

"Dan tidak menutup kemungkinan dikenakan sanksi pidana pemilu jika ASN tersebut masuk kedalam tim kampanye dan pelaksana kampanye yang terdaftar resmi di KPU". tegas pemaparan Syukur Ahmad Kurniawan selaku bidang tindakan (04/01/2024).


"Saya selaku ketua LSM Peduli Politik Pemerintahan dan Hukum Sumut minta kepada Bawaslu kab. Langkat harus tanggap atas : adanya dugaan keterlibatan oknum kadis pendidikan kab. Langkat untuk memenangkan anaknya yang mencalonkan diri di legislatif DPRD propinsi Sumut. Begitu juga dengan BKD kab. Langkat tindakan yang dilakukan kadis P&P tersebut sudah melanggar undang - undang tentang Asn. Dalam aturan itu disebutkan, bahwa "ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun". Oleh karena itu ASN yang melanggar harus diberi sanksi tegas" ucap M.Jaspen Pardede.(PS/ZOEL IDRUS).
Komentar Anda

Terkini: