Oknum Ketua Organisasi Perusahaan Pers di Laporkan Dugaan Penipuan

/ Selasa, 30 Januari 2024 / 16.28.00 WIB

Ilustrasi
POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - SH (50) warga Pekan Suka Kecamatan Bilah Hilir laporkan oknum Ketua Organisasi Perusahaan Pers (terlapor) TAPS (inisial) ke Polres Labuhanbatu, Jum'at (26/1/2024).

Laporan tersebut diterima dengan Nomor : LP/B/103/I/2024/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, dan Nomor : STPLP/B/103/I/2024/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara dugaan tindak pidana penipuan.

SH, melalui kuasa hukumnya Nasir Wadiansan Harahap SH, ketika di konfirmasi via WhatsApp, Selasa (30/1/2024) membenarkan kliennya membuat laporan tersebut.

"Benar, saya mendampingi kliennya untuk membuat laporan ke Polres Labuhanbatu. Klien saya melaporkan oknum Ketua Organisasi Perusahaan Pers. Klien saya mengalami kerugian sebesar Rp.150 juta,"ujar Nasir Wadiansan kepada wartawan.

Nasir melanjutkan, sesuai isi laporan yang diterima, dugaan tindak pidana yang dilaporkan kliennya itu terjadi di Jalan Dusun Pekan Suka Makmur Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. 

Menurut keterangan dari kliennya, sambung Nasir, terlapor oknum Ketua Organisasi Perusahaan Pers ini mendatangi rumah pelapor, Minggu tanggal 30 April 2023 waktu tengah malam (00.15 Wib). Terlapor menawarkan jasa kepada klien saya, bisa mengurus kendaraannya yang diamankan di Polres Labuhanbatu. Dengan menyebutkan uang sejumlah Rp.200 juta, terlapor menyebutkan. 

"Penawaran terlapor dijawab oleh klien saya. Klien saya menyebutkan tidak mampu uang sebesar tersebut. Namun, disebutkan klien saya senilai Rp.150 juta. Terlapor pun menyetujui,"ungkap Nasir.

Berselang seminggu, oknum Ketua organisasi Perusahaan Pers yang dilaporkan itu pun menghubungi kembali pelapor (SH), untuk mengambil uang Rp.150 juta itu. Dengan mengirimkan nomor rekening milik istri terlapor, akhirnya uang sebesar Rp.150 juta itu dikirim melalui rekening istri terlapor.

"Terlapor menghubungi klien saya untuk mengambil uang Rp.150 juta yang telah disepakati. Terlapor mengirimkan nomor rekening tabungan istrinya. Dari rekening tersebutlah, uang klien saya dikirim,"ujar Nasir. 

Berbulan - bulan pelapor menunggu kabar tentang pengurusan kendaraannya yang diamankan Polres Labuhanbatu. Namun, sampai diakhir Desember tahun 2023, kabar dari terlapor tidak kunjung ada.

"Tidak ada kabar hasil pengurusan tersebut. Karena, kendaraan tersebut dibutuhkannya untuk dirinya mencari nafkah, klien saya langsung ke Polres Labuhanbatu untuk mengajukan pengurusan kendaraannya sendiri, dan membuat laporan,"terang Nasir. 

Kapolres Labuhanbatu, AKBP DR. Bernhard L Malau, SIK, MH, ketika dikonfirmasi via telfon WhatsApp mengatakan akan ditindak lanjuti.

"Saya belum mengetahui, dan saya akan cek. Pastinya akan kita tindak lanjuti. Terima kasih,"ujar AKBP Bernhard, Selasa (30/1/2024). (PS/Red-40)

Komentar Anda

Terkini: