Polda Sumut Proses Dugaan Penggelapan Asli Grand Sultan No.279 oleh Hensen Tanjaya

/ Kamis, 18 Januari 2024 / 06.37.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Setelah dilaporkan Selasa 5 Desember 2023 lalu, Ditreskrimum Polda Sumut gerak cepat memproses laporan polisi Edy Susanto atas dugaan penggelapa asli Grand Sultan No. 279 atas dokumen lahan 7 ribuan hektar di Jalan Aluminium I Medan Deli.

Dirreskrimum Polda Sumut melalui Kanit Tipu Gelap AKP SF Sibarani SH kepada wartawan, Selasa (16/01/2024) mengaku, polisi telah memeriksa 2 saksi atas laporan polisi STTPL/B/1466/XII/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 5 Desember 2023 yang dilayangkan Edy Susanto.

AKP SF Sibarani mengaku, polisi juga telah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi lain dan terlapor dalam proses wawancara penyelidikan laporan polisi itu. “Saksi lain juga telah dijadwalkan. Proses masih penyelidikan,” kata Perwira Polri dengan 3 balok emas di bahu nya ini.

Teranyar, pelapor bernama Edy Susanto, Rabu (17/01/2024) mengaku, sedang menyiapkan bukti somasi dan bukti lain atas laporannya atas dugaan penggelapan yang dituduhkan dilakukan Hensen Tanjaya atas Asli Grand Sultan No. 279 279  tanggal 17 April 1927 an. T Haroen Al Rasyid dan Asli Surat Keterangan Yayasan Sultan Ma’moen Al Rasyid No. 072/Yanmar/IV/2007.

“Saya sedang melengkapi bukti somasi dan bukti lain untuk diserahkan kepada Juru Periksa di Ditreskrimum Polda Sumut. Nanti update nya saya khabari ya bang,” jelas Pria berdomisili di Jalan Brigjen Hamid Medan ini.

Tak ada penjelasan yang diterima media dari terlapor kasus itu. Hensen Sanjaya tak merespon konfirmasi wartawan yang dilayangkan, Kamis (18/01/2024). Terlihat konfirmasi tertulis dilayangkan di laman Whats App nya hanya centang satu.

Diberitakan sebelumnya, Hensen Tanjaya dilaporkan Edy Susanto ke SPKT Polda Sumut, Selasa (5/12/2023) malam. Pria disebut-sebut pengusaha Property yang berdomisili di Jalan Gereja Medan ini dituding tak mengembalikan Asli Grand Sultan Nomor 279  tanggal 17 April 1927 an. T Haroen Al Rasyid.

Selain Grand Sultan, Hensen Tanjaya juga dituding pria berusia 38 tahun berdomisili di Jalan Brigjen Zein Hamid Medan ini tak mengembalikan Surat Keterangan Yayasan Sultan Ma’moen Al Rasyid No. 072/Yanmar/IV/2007.

Edy Susanto melaporkan Hensen Tanjaya sesuai Laporan Polisi No. STTPL/B/1466/XII/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 5 Desember 2023 diterima Kepala Siaga II AKP RAZ Simamora SH.

Kepada wartawan, Selasa (5/12/2023) Edy Susanto mengaku, Sabtu 22 Juli 2023 di menyerahkan asli Grand Sultan No. 279 dan asli Surat Keterangan Yayasan Sultan Ma’moen Al Rasyid No. 072/ 2007 kepada Hensen Tanjaya di Kewin Kichen Jalan DR Cipto No. 9 Medan Polonia.

Penyerahan asli dua dokumen tanah yang objek tanahnya di Jalan Alumunium I Medan Deli ini beber Edy, terkait kesepakatan antara dirinya dan Hensen Tanjaya yang mengaku akan membayar ganti rugi atas hak tanah seluas 7,358 M2 yang kala itu dikuasai dan diusahai oleh pihak lain.

“Hensen Tanjaya menerima penyerahan asli Grand Sultan dan asli Surat Keterangan Yayasan Sultan Ma’moen Al Rasyid. Dia mengaku akan membayar surat itu senilai Rp. 500 juta dan saya dipanjar 50 juta. Tak hingga kini janjinya tak terealisasi, lalu asli 2 dokumen itu saya minta kembali belum diserahkan. Ya saya laporkan ke polisi,” jelas Edy Susanto didampingi Penasehat Hukumnya Amsaludin SH dari Kantor Hukum Amsaluddin SH & Rekan..

Dipaparkannya, kesabarannya sudah cukup dalam meminta pengembalian asli Surat Tanah yang dikuasainya atas pemberian kuasa penuh Anli Satabah selaku pemilik tanah.

“Cukup sabar saya meminta secara baik-baik. Saya kirim pesan Whats App, melalui pihak yang mengaku pengacaranya, lalu telah disampaikan 3 kami somasi melalui Penasehat Hukum saya Pak Amsaludin SH. Tapi surat asli belum dikembalikan juga,” tudingnya.

Akibat tak dikembalikan nya 2 dokumen tanah yang dikuasainya oleh Hensen Tanjaya, Edy Susanto dalam laporannya mengaku mengalami kerugian 7 miliar dan berharap Kapolda Sumut melalui Direktur Reserse Kriminal Umum cepat memproses laporannya agar dokumennya tak hilang atau disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggungjawab.

“Kepada Bapak Kapolda Sumut melalui Bapak Dirreskrimum saya berharap laporan saya ini diproses dengan cepat agar dokumen yang saya serahkan kepada terlapor itu tak hilang atau disalahgunakan,” harapnya.

Dijelaskan Edi Susanto, dia  menerima kuasa penuh dari Anli Satabah untuk mengurus tanah seluas + 7.358 M2 di Jalan Alumunium I Kel. Tanjung Mulia Kec. Medan Deli Kota Medan. Kuasa tersebut dibuat  tanggal 12 Agustus 2022 yang didaftarkan di Notaris Gordon E Harianja SH nomor 4.678/PDPSDBT/g/VIII/2022 tanggal 16 Agustus 2022.

Anli Satabah memperoleh tanah seluas + 7.358 M2 di Jalan Alumunium I Kel. Tanjung Mulia Kec. Medan Deli Kota Medan dari pelepasan hak dari Ismail dengan Penglepasan Hak tanggal 16 Februari 1994 di hadapan Notaris BA Pulungan SH.

Ismail memperoleh tanah seluas + 7.358 M2 di Jalan Alumunium I Kel. Tanjung Mulia Kec. Medan Deli Kota Medan dari pelepasan tanah dari Toekiran tanggal 20 Juni 1963.

Toekiran memperoleh tanah seluas + 7.358 M2 di Jalan Alumunium I Kel. Tanjung Mulia Kec. Medan Deli Kota Medan berdasarkan pelepasan hak dari T Haroen Al Rasyid tanggal 14 Maret 1956.

T Haroen Al Rasyid memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan Grand Sultan Nomor 279 tanggal 17 April 1927.  Atas Grand Sultan Nomor 279 tanggal 17 April 1927 an. T Haroen Al Rasyid ini telah mendapatkan surat keterangan dari Yayasan Sultan Ma’moen Al Rasyid dengan nomor 072/Yasmar/IV/2007 tanggal 25 April 2007 yang ditandatangani Tengku Moh. Abrar Al Haj. (PS/RED)

 

Komentar Anda

Terkini: