POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Setelah
dilaporkan Selasa 5 Desember 2023 lalu, Ditreskrimum Polda Sumut gerak cepat
memproses laporan polisi Edy Susanto atas dugaan penggelapa asli Grand Sultan
No. 279 atas dokumen lahan 7 ribuan hektar di Jalan Aluminium I Medan Deli.
Dirreskrimum
Polda Sumut melalui Kanit Tipu Gelap AKP SF Sibarani SH kepada wartawan, Selasa
(16/01/2024) mengaku, polisi telah memeriksa 2 saksi atas laporan polisi STTPL/B/1466/XII/2023/SPKT/Polda
Sumatera Utara tanggal 5 Desember 2023 yang dilayangkan Edy Susanto.
AKP
SF Sibarani mengaku, polisi juga telah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi
lain dan terlapor dalam proses wawancara penyelidikan laporan polisi itu. “Saksi
lain juga telah dijadwalkan. Proses masih penyelidikan,” kata Perwira Polri
dengan 3 balok emas di bahu nya ini.
Teranyar, pelapor bernama Edy Susanto, Rabu (17/01/2024) mengaku, sedang menyiapkan bukti somasi dan bukti lain atas laporannya atas dugaan penggelapan yang dituduhkan dilakukan Hensen Tanjaya atas Asli Grand Sultan No. 279 279 tanggal 17 April 1927 an. T Haroen Al Rasyid dan Asli Surat Keterangan Yayasan Sultan Ma’moen Al Rasyid No. 072/Yanmar/IV/2007.
“Saya
sedang melengkapi bukti somasi dan bukti lain untuk diserahkan kepada Juru
Periksa di Ditreskrimum Polda Sumut. Nanti update nya saya khabari ya bang,”
jelas Pria berdomisili di Jalan Brigjen Hamid Medan ini.
Tak
ada penjelasan yang diterima media dari terlapor kasus itu. Hensen Sanjaya tak
merespon konfirmasi wartawan yang dilayangkan, Kamis (18/01/2024). Terlihat
konfirmasi tertulis dilayangkan di laman Whats App nya hanya centang satu.
Diberitakan
sebelumnya, Hensen Tanjaya dilaporkan Edy Susanto ke SPKT Polda Sumut, Selasa
(5/12/2023) malam. Pria disebut-sebut pengusaha Property yang berdomisili di
Jalan Gereja Medan ini dituding tak mengembalikan Asli Grand Sultan Nomor 279 tanggal 17 April 1927 an. T Haroen Al Rasyid.
Selain
Grand Sultan, Hensen Tanjaya juga dituding pria berusia 38 tahun berdomisili di
Jalan Brigjen Zein Hamid Medan ini tak mengembalikan Surat Keterangan Yayasan
Sultan Ma’moen Al Rasyid No. 072/Yanmar/IV/2007.
Edy
Susanto melaporkan Hensen Tanjaya sesuai Laporan Polisi No.
STTPL/B/1466/XII/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 5 Desember 2023
diterima Kepala Siaga II AKP RAZ Simamora SH.
Kepada
wartawan, Selasa (5/12/2023) Edy Susanto mengaku, Sabtu 22 Juli 2023 di menyerahkan
asli Grand Sultan No. 279 dan asli Surat Keterangan Yayasan Sultan Ma’moen Al
Rasyid No. 072/ 2007 kepada Hensen Tanjaya di Kewin Kichen Jalan DR Cipto No. 9
Medan Polonia.
Penyerahan
asli dua dokumen tanah yang objek tanahnya di Jalan Alumunium I Medan Deli ini
beber Edy, terkait kesepakatan antara dirinya dan Hensen Tanjaya yang mengaku
akan membayar ganti rugi atas hak tanah seluas 7,358 M2 yang kala itu dikuasai
dan diusahai oleh pihak lain.
“Hensen
Tanjaya menerima penyerahan asli Grand Sultan dan asli Surat Keterangan Yayasan
Sultan Ma’moen Al Rasyid. Dia mengaku akan membayar surat itu senilai Rp. 500
juta dan saya dipanjar 50 juta. Tak hingga kini janjinya tak terealisasi, lalu
asli 2 dokumen itu saya minta kembali belum diserahkan. Ya saya laporkan ke
polisi,” jelas Edy Susanto didampingi Penasehat
Hukumnya Amsaludin SH dari Kantor Hukum Amsaluddin SH & Rekan..
Dipaparkannya,
kesabarannya sudah cukup dalam meminta pengembalian asli Surat Tanah yang
dikuasainya atas pemberian kuasa penuh Anli Satabah selaku pemilik tanah.
“Cukup
sabar saya meminta secara baik-baik. Saya kirim pesan Whats App, melalui pihak
yang mengaku pengacaranya, lalu telah disampaikan 3 kami somasi melalui
Penasehat Hukum saya Pak Amsaludin SH. Tapi surat asli belum dikembalikan
juga,” tudingnya.
Akibat
tak dikembalikan nya 2 dokumen tanah yang dikuasainya oleh Hensen Tanjaya, Edy
Susanto dalam laporannya mengaku mengalami kerugian 7 miliar dan berharap
Kapolda Sumut melalui Direktur Reserse Kriminal Umum cepat memproses laporannya
agar dokumennya tak hilang atau disalahgunakan oleh pihak yang tak
bertanggungjawab.
“Kepada
Bapak Kapolda Sumut melalui Bapak Dirreskrimum saya berharap laporan saya ini
diproses dengan cepat agar dokumen yang saya serahkan kepada terlapor itu tak
hilang atau disalahgunakan,” harapnya.
Dijelaskan
Edi Susanto, dia menerima kuasa penuh dari
Anli Satabah untuk mengurus tanah seluas + 7.358 M2 di Jalan Alumunium I
Kel. Tanjung Mulia Kec. Medan Deli Kota Medan. Kuasa tersebut dibuat tanggal 12 Agustus 2022 yang didaftarkan di
Notaris Gordon E Harianja SH nomor 4.678/PDPSDBT/g/VIII/2022 tanggal 16 Agustus
2022.
Anli
Satabah memperoleh tanah seluas + 7.358 M2 di Jalan Alumunium I Kel.
Tanjung Mulia Kec. Medan Deli Kota Medan dari pelepasan hak dari Ismail dengan
Penglepasan Hak tanggal 16 Februari 1994 di hadapan Notaris BA Pulungan SH.
Ismail
memperoleh tanah seluas + 7.358 M2 di Jalan Alumunium I Kel. Tanjung
Mulia Kec. Medan Deli Kota Medan dari pelepasan tanah dari Toekiran tanggal 20
Juni 1963.
Toekiran memperoleh tanah seluas + 7.358 M2 di Jalan Alumunium I Kel. Tanjung Mulia Kec. Medan Deli Kota Medan berdasarkan pelepasan hak dari T Haroen Al Rasyid tanggal 14 Maret 1956.
T Haroen Al Rasyid memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan Grand Sultan Nomor 279 tanggal 17 April 1927. Atas Grand Sultan Nomor 279 tanggal 17 April 1927 an. T Haroen Al Rasyid ini telah mendapatkan surat keterangan dari Yayasan Sultan Ma’moen Al Rasyid dengan nomor 072/Yasmar/IV/2007 tanggal 25 April 2007 yang ditandatangani Tengku Moh. Abrar Al Haj. (PS/RED)