Tolak Perda No 1 Tahun 2024, Ratusan Pedagang Geruduk Kantor DPRD Karo.

/ Jumat, 19 Januari 2024 / 14.34.00 WIB




POSKOTASUMATERA.COM.KARO '- Ratusan Pedagang Di Tanah Karo menyeruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Karo, pada jumat ( 19/01/2024) Para pedagang meminta agar Peraturan Daerah ( Perda)  Nomor 1( Satu)  tahun 2024 Di batalkan. 

Perda Kabupaten Karo no 1 Tahun 2024 terus menuai kritik dari masyarakat khususnya para pedagang yang berjualan di seluruh Pusat Pasar Tradisional yang berada di Kabupaten Karo.
Bahkan hari ini ratusan pedagang yang berjualan di Pusat Pasar Kabanjahe  membawa poster yang bertuliskan penolakan terhadap perda tersebut " Kami para pedagang yang berjualan di Pusat Pasar Kabanjahe menolak rayuan tidak membayar retribusi selama satu bulan yang telah di ucapkan Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan" demikian salah satu spanduk yang di bawa massa.

Para pedagang yang berjumlah kurang lebih 400 orang yang di Koordinatori oleh Hendri Roy Ginting mengatakan didalam orasinya menolak perda tersebut "   kami pedagang di Kabupaten Karo khususnya di Pusat Pasar Kabanjahe menolak keras atas undang undang yang di terbitkan Bupati Karo tentang pajak daerah dan retribusi daerah atau Pasal ayat 1 tahun 2024.
" ujar Hendri.

"undang undang tersebut sangat memberatkan bagi kami , apa lagi setuasi saat ini, ekonomi di Kabupaten Karo khususnya sangat merosot tajam, penjualan kami sangat menurun drastis, ditambah pula uang retribusi naik, dimana hati nurani kalian khususnya kalian wakil kami di DPRD Kabupaten Karo ini" ujarnya. 

 "kami menolak rayuan tidak membayar retribusi selama 1 bulan yang telah diucapkan oleh ketua DPRD Karo," ucap Roy Ginting mengakhiri.

Setelah beberapa jam kemudian, perwakilan pedagang ahinya masuk ke ruang rapat lantai 3 di Kantor DPRD Kabupaten Karo untuk melaksanakan rapat dan para pedagang pun di terima langsung  oleh Ketua DPRD Karo Iriani br Tarigan dan Wakil Ketua DPRD Karo David Sitepu.

Ketua DPRD Kabupaten Karo Iriani br Tarigan mengatakan akan melaksanakan rapat kerja terkait tuntutan masyarakat dan pedagang ," pihak eksekutif dan pihak Forkopimda akan melaksanakan rapat kerja sebelum tangal 15 Februari 2024 mendatang, kalau belum ada nantu hsdil kesepakatan bersama, maka pengutipan retribusi kepada para pedagang belum bisa dilaksanakan kecuali uang sampah, uang sampah pun dikutip hanya 2000 rupiah setiap harinya, " ucap Iriani Tarigan ( PS/ TIM)
Komentar Anda

Terkini: