Anggota DPRK Faisal; Melalui UU Kesehatan Awal Baru Membangun Sistem Kesehatan Yang Berkualitas di Kota Lhokseumawe

/ Sabtu, 03 Februari 2024 / 22.55.00 WIB
FAISAL | ANGGOTA DPRK LHOKSEUMAWE 

POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE - Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang (UU) Kesehatan telah disahkan dalam Sidang Paripurna Masa Persidangan V  beberapa waktu lalu. Dengan disahkannya RUU Kesehatan akan menjadi awal baru membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia. 

Khususnya untuk diimplementasikan di kota Lhokseumawe termasuk di daerah terpencil, tertinggal, di perbatasan, maupun kepulauan.


“Saya ingin mengajak seluruh elemen pemerintah, swasta, maupun organisasi non pemerintah, untuk ikut membangun kesehatan sampai ke pelosok dalam wilayah Kota Lhokseumawe,” demikian kata  anggota DPRK Lhokseumawe Faisal kepada Poskota 3 Ferbuari 2024 di Gedung DPRK Lhokseumawe.


Panitia Anggaran DPRK Lhokseumawe Faisal mengatakan RUU tentang kesehatan bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kota Lhokseumawe Aceh Indonesia.


RUU ini menjabarkan agenda transformasi kesehatan yang bersifat reformis untuk perbaikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan primer dan sekunder melalui penguatan upaya kesehatan dalam bentuk upaya promotif, preventif, kuratif rehabilitatif, dan atau paliatif, terang Faisal.


“RUU kesehatan memberikan ruang ekosistem untuk pengembangan inovasi kesehatan, serta penguatan peran kesehatan, ujarnya.

Ada sejumlah aspek yang disempurnakan dalam Undang-Undang Kesehatan, yaitu pertama, dari fokus mengobati menjadi mencegah.


Pemerintah kota Lhokseumawe sepakat dengan DPRK bahwa pentingnya layanan primer yang mengedepankan layanan promotif dan preventif berdasarkan siklus hidup. Untuk mendekatkan layanan kesehatan ke masyarakat, Pemerintah menekankan pentingnya standardisasi jejaring layanan primer dan laboratorium kesehatan masyarakat disleuruh pelosok.


Kemudian kedua adalah akses layanan kesehatan yang susah menjadi mudah. Pemerintah sepakat denganDPRK Lhokseumawe bahwa diperlukan penguatan pelayanan kesehatan rujukan melalui pemenuhan infrastruktur SDM, sarana prasarana, pemanfaatan telemedisin, dan pengembangan jejaring pengampuan layanan prioritas, serta layanan unggulan nasional berstandar internasional.


Ketiga, dari industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi mandiri diperlukan penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penguatan rantai pasok dari hulu hingga hilir. Memprioritaskan penggunaan bahan baku dan produk daeeah,  pemberian insentif kepada industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan produksi dalam daerah.


Keempat, dari sistem kesehatan yang rentan di masa wabah menjadi tangguh menghadapi bencana Pemerintah sepakat dengan DPRK bahwa diperlukan penguatan kesiapsiagaan pra bencana dan penanggulangan secara terkoordinasi dengan menyiapkan tenaga kesehatan yang sewaktu-waktu diperlukan dapat dimobilisasi saat terjadi bencana.


Kelima, dari pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif. Pemerintah sepakat dengan DPRK untuk menerapkan penganggaran berbasis kinerja. Ini mengacu pada program kesehatan nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan yang menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah dan pemerintah daerah.


Keenam, dari tenaga kesehatan yang kurang menjadi cukup dan merata. Pemerintah sepakat dengan DPRK bahwa diperlukan percepatan produksi dan pemerataan jumlah dokter spesialis melalui penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit.


Ketujuh, dari perizinan yang rumit dan lama menjadi cepat, mudah dan sederhana. Pemerintah sepakat dengan DPRK bahwa diperlukan penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup dengan kualitas yang terjaga. 


Kedelapan, dari tenaga kesehatan yang rentan dikriminalisasi menjadi dilindungi secara khusus. Pemerintah sepakat dengan DPRK bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan memerlukan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya, baik dari tindak kekerasan, pelecehan, maupun perundungan. Secara khusus bagi tenaga medis yang diduga melakukan tindakan pidana dan perdata dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan harus melalui pemeriksaan majelis terlebih dahulu.


Kesembilan, dari sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasi. Pemerintah sepakat dengan DPRK bahwa diperlukan integrasi berbagai sistem informasi kesehatan ke sistem informasi kesehatan nasional yang akan memudahkan setiap orang untuk mengakses data kesehatan yang dimilikinya tanpa mengurangi jaminan perlindungan data individu.

Kesepuluh, dari teknologi kesehatan yang tertinggal menjadi terdepan. 


Pengesahan RUU Kesehatan ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan. Langkah ini dibutuhkan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri dan inklusif, tutur Faisal.


Fraksi Partai Aceh, lanjut Faisal merupakan fraksi yang pertama mengusulkan agar anggaran kesehatan di kota Lhokseumawe naik menjadi 10 persen dari APBK Lhokseumawe. “ Waktu di baleg, Fraksi PA yang pertama kali mengusulkan agar anggaran kesehatan naik.


Faisal menyadari bahwa usulan peningkatan anggaran kesehatan bukanlah hal yang mudah untuk diindahkan. Apalagi, pemerintah harus bekerja keras membagi anggaran yang ada secara proporsional di semua OPD.


"Kalau patokan 10 persen itu sulit, Fraksi PA meminta  agar pemerintah kota Lhokseumawe menyatakan bahwa urusan kesehatan menjadi prioritas utama dalam setiap pembahasan dan penetapan anggaran. Ini penting agar aspirasi fraksi-fraksi dapat terakomodir dengan baik.


Paling tidak, pemerintah perlu memaparkan peta jalan perbaikan pelayanan kesehatan kita dalam beberapa tahun kedepan,” tegasnya.

Faisal menegaskan kembali, pihaknya ingin adanya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Sebab, inti dari transformasi bidang kesehatan ini adalah pelayanan kesehatan. 


“Seluruh masyarakat di kota Lhokseumawe harus merasakan kehadiran negara ketika mereka sakit. Tentu ini jelas sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak warga negara sebagaimana diatur secara tegas di dalam konstitusi,” pungkas  Faisal Legislator  muda dari dari Partai Aceh Dapil III Lhokseumawe. (ADV)


Komentar Anda

Terkini: