Bappeda Palas Gelar Forum Konsultasi Publik

/ Jumat, 23 Februari 2024 / 11.00.00 WIB



POSKOTASUMATERA.COM -PALAS - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Padang Lawas gelar Forum Konsultasi Publik dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Padang Lawas, Pemerintah Daerah menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)  Tahun 2025-2045 sesuai amanat UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

mengacu pada UU Nomor 86 Tahun 2017 tentang Rancangan Awal RPJPD dibahas dengan para pemangku kepentingan melalui Forum Konsultasi Publik, bertempat di Aula Hotel Al Marwah Jalan Ki Hajar Dewantara Lingkungan VI Padang Luar, Sibuhuan, Kamis (22/02/24).

Dalam sambutannya, Kepala Bappeda Tryanta Hadil Khoiri Dairiyawan SE, M.Si menjelaskan Penyusunan RPJPD mengacu pada RPJP Nasional, RPJPD Provinsi dan memperhatikan seluruh aspirasi pemangku kepentingan pembangunan. Penyusunan RPJPD ini sendiri dilakukan juga oleh seluruh Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara, RPJPD Kabupaten Padang Lawas sendiri adalah dokumen perencanaan pembangunan yang merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang akan dicapai.

Proses penyusunan RPJPD terdiri dari 5 (lima) tahap utama dimana tahap pertama melakukan persiapan penyusunan RPJPD yang meliputi pembentukan tim penyusun, orientasi, penyusunan agenda kerja tim RPJPD serta pengumpulan data dan informasi. 

Pada Tahap kedua penyusunan rancangan awal RPJPD yang dilakukan melalui dua tahapan yaitu perumusan rancangan awal dan penyajian rancangan awal RPJPD yang didalamnya dilakukan analisis terhadap RTRW, penelaahan terhadap RPJPN, analisis gambaran kondisi daerah, isu strategis daerah, perumusan visi dan misi serta perumusan arah kebijakan. 

Selain itu juga dilakukan forum konsultasi publik yang melibatkan tokoh atau wakil berbagai elemen masyarakat, pakar, akademisi, dan para pemangku kepentingan terhadap draft rancangan awal RPJPD. Tahap ketiga Pelaksanaan Musrenbang RPJPD.

 Tahap keempat Penyusunan rancangan akhir RPJPD meliputi konsultasi rancangan akhir ke Gubernur Sumatera Utara, penyempurnaan rancangan akhir RPJPD dan melengkapi sistematika rancangan awal RPJPD menjadi rancangan akhir. Dan Tahap kelima penetapan Perda RPJPD.

Pj.Bupati Padang Lawas, Dr.Edy Junaedi M.Si menegaskan, RPJPD yang disusun ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai tahun 2045, disusun dengan maksud memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan daerah (pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha) dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah yang integral dengan tujuan Nasional sesuai dengan visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang telah disepakati bersama, sehingga seluruh upaya yang dilakukan oleh segenap komponen pelaku pembangunan akan menjadi lebih efektif, efisien, terpadu, berkesinambungan, dan saling melengkapi satu dengan lainnya.

Selain itu Forum Konsultasi Publik ini merupakan salah satu tahapan dalam proses penyusunan RPJPD sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, serta dalam rangka memenuhi amanat pasal 22 Permendagri Nomor 86 tahun 2017 bahwa rancangan awal RPJPD dibahas dengan para pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik yang bertujuan untuk memperoleh Masukan penyempurnaan rancangan awal RPJPD.

Untuk suksesnya penyusunan dokumen RPJPD ini, saya berpesan kepada tim penyusun, untuk memperhatikan potensi, peluang dan hasil evaluasi dokumen perencanaan pembangunan sebelumnya dan mempertimbangkan arah pembangunan nasional serta provinsi guna mendukung capaian pembangunan nasional, provinsi maupun kabupaten, serta diharapkan tetap memperhatikan tahapan proses penyusunan RPJPD agar penetapan RPJPD tepat waktu dan sesuai dengan kaidah yang berlaku.(Munif)
Komentar Anda

Terkini: