Disnaker Sumut Panggil Camat Medan Marelan Terkait Pemberhentian PHL Aida Kemala Sari Purba

/ Kamis, 15 Februari 2024 / 20.58.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Camat Medan Marelan Ansari Hasibuan akan dipanggil Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut pada Senin 19 Februari 2024 mendatang. Panggilan pada pemimpin di Medan Marelan ini terkait laporan Aida Kemala Sari br Purba yang mengaku diberhentika sepihak sebagai Pegawai Harian Lepas (PHL) di P3SU kantor jajaran Pemko Medan itu.

Data diperoleh media, Kamis (15/2/2024), Camat Medan Marelan selaku terlapor dan Aida Kemala Sari Purba dipanggil mediator Disnaker Sumut sesuai Surat Panggilan Klarifikasi Nomor 500.15.15.171-6/DIS NAKER/I/2024 tanggal 12 Februari 2024. Mereka diminta hadir pada Senin 19 Februari 2024 pukul 14.00 WIB.

Aida Kemala Sari Purba membenarkan adanya panggilan yang diteken Kadisnaker Sumut Abdul Haris Lubis ini. “Ya saya hadir ke Disnaker Sumut tadi diberikan surat panggilan klarifikasi. Ke Kantor Camat Medan Marelan juga sudah diterima pejabat disana,” ungkap Aida, Kamis (15/2/2024) via ponselnya sembari mengirimkan foto surat panggilan itu.

Aida mengaku diminta pegawai Disnaker Sumut atasnama Norma Linahadir mengambil surat panggilan klarifikasi atas laporan pemberhentian dirinya dari PHL P3SU di Kantor Camat Medan Marelanyang dilayangkannya.

Aida berharap atas penanganan Disnaker Sumut ini dia dapat kembali bekerja atau mendapatkan hak nya sebagaimana UU tentang ketenagakerjaan.

Belum diperoleh informasi dari Kadisnaker Sumut Abdul Haris Lubis maupun Camat Medan Marelan. Konfirmasi wartawan belum mendapatkan keterangan dari kedua pejabat itu. 


Sebelumnya, Aida Kemala Sari Purba (29) wanita yang bekerja sebagai Pegawai Harian Lepas (PHL) di Kecamatan Medan Marelan tak diam atas musibah pemecatan sepihak yang dialaminya pada Desember 2023 lalu.

Wanita tangguh ini melapor ke Disnaker Sumut dan Walikota Medan Bobby Afif Nasution atas pemecatan dirinya sebagai PHL di P3SU kecamatan pimpinan Ansari Hasibuan itu. Dia yakin sang Walikota Medan suami Kahiyang Ayu yang dikenal amat peduli dengan nasib masyarakat Kota Medan ini dapat mencarikan solusi pada diri Aida Kemala Sari.

Kepada wartawan, Senin (29/01/2024) Aida Kemala Sari Purba mengaku, tanggal 12 Januari 2024 lalu melapor ke Walikota Medan atas pemberhentian dirinya yang disebutkannya tanpa peringatan terlebih dahulu.

Wanita yang berdomisili di Komplek Marelan Indah No. 43 Jalan Sumbawa V Kel. Rengas Pulau Medan Marelan ini mengaku, telah mengabdi di sebagai tenaga PHL sejak tahun 2017 hingga menerima pemberhentian sepihak pada Desember 2023 yang saat itu dia bekerja sebagai PHL di P3SU.

Pengabdian panjang pekerja wanita ini akhirnya berujung pemberhentian dengan dalil tak diperpanjang kontraknya, padahal menurutnya pada tahun 2022 hingga diberhentikan Aida Kemala Sari tak pernah meneken kontrak apapun

Aneh memang, tapi demikianlah nasib wanita malang yang sejak diberhentikan tak tahu harus memenuhi kebutuhan keluarganya karena dia salah satu penopang ekonomi keluarga.

Selain diberhentikan dengan dalih tak diperpanjang kontrak, Aida mengaku diberhentikan tanpa mendapatkan pesangon atau apapun bentuknya sebagai kompensasi tanda terima kasih pejabat atas pengabdiannya 6 tahun lebih itu sementara menunggu pekerjaan lain.

Ironis memang, pejabat di Kecamatan Medan Marelan yang seharusnya menjadi contoh pengguna tenaga kerja di wilayah kerjanya malah memberhentikan PHL nya tanpa peringatan dan tanpa kompensasi apapun. Padahal atas hubungan kerja diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

“Harapan saya, Pak Walikota Medan yang saya kenal baik dan amat mengayomi masyarakatnya dapat memberikan solusi kepada saya agar bisa bekerja kembali guna memenuhi kebutuhan keluarga,” pungkas Aida Kemala Sari.

Data yang diterima wartawan, Camat Medan Marelan Ansari Hasibuan memberikan surat tanpa tanggal dan tanpa nomor yang ditujukan kepada Aida Kemala Sari Purba di Bulan Desember 2023.

Berikut isi surat yang diterima Aida Kemala Sari br Purba :

Sehubungan dengan berakhirnya masa kerja (kontrak kerja) PPPSU terhitung 31 Desember 2023. Dengan ini kami sampaikan kepada Saudara bahwa untuk tahun 2024 kami beritahukan bahwa :

Saudara tidak diperpanjang kontrak (Masa Kerja) kembali sebagai PPPSU/PHL Kecamatan Medan Marelan Tahun 2024.

Terima kasih atas kerjasama Saudara selama ini di Kecamatan Medan Marelan.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.

CAMAT MEDAN MARELAN

ANSARI HASIBUAN S.STP,M.SP

NIP . XXXXXXXXXXXXXXXXXX

 

PERIKSA CAMAT MEDAN MARELAN

Pemberhentian Aida Kemala Sari diduga tanpa peringatan amat disesalkan masyarakat. Ditengah sulitnya ekonomi di Kota Medan pasca pandemi ini sebaiknya pemerintah dapat berempati kepada tenaga kerja yang mereka gunakan.

Ketua DPD Komando Garuda Sakti Sumut Drs Ilfansyah Harahap berharap Walikota Medan menindaklanjuti laporan Aida Kemala Sari dengan memeriksa Camat Medan Marelan yang diduga tak memiliki empati dengan memecat PHL di kantor nya.

“Walikota Medan periksa Camat Medan Marelan. Mengapa diberhentikan PHL dengan alasan kontrak kerja tak diperpanjang padahal kontraknya tak ada. Lalu tak ada surat peringatan 1 sampai 3,” tegasnya.

Ilfansyah Harahap mengkhawatirkan, pemberhentian Aida Kemala Sari untuk memasukkan pekerja lain dengan tujuan lain contohnya gratifikasi karena setahu nya, Pemerintah seharus mengayomi masyarakat apalagi pekerja di kantornya.

"Walikota Medan harus bertindak cepat untuk mengatasi hal ini untuk mencegah tindakan melawan hukum seperti ‘Grafitasi’ dan lainnya karena dengan adanya keputusan pemerintah yang segera mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai P3K atau ASN jangan sampai dengan pengaruh jabatannya bisa memberhentikan tenaga kerja lama dan mengangkat tenaga kerja yang baru dengan maksud tertentu dan patut diduga hal ini lah yang menimpa Aida yang di PHK tanpa surat peringatan," tegas Aktivis dikenal vokal ini.

Ilfansyah menjabarkan, sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN jelas diterangkan bahwa tidak ada perekrutan tenaga honorer baru dan tenaga honorer yang ada akan diangkat menjadi PPPK atau ASN terlebih yang sudah mengabdi lama di Instansi Pemerintahan yang diangkat tanpa mengikuti seleksi ujian. “Jadi kemungkinan Camat Medan Marelan akan mengangkat tenaga kerja atau PHL baru untuk menggantikan yang lama seperti Aida ini," pungkasnya.

PROSES LAPORAN

Menanggapi laporan Aida Kemala Sari ke Walikota Medan, Kepala BKD&SDM Medan melalui Kabidnya Adrian Saleh mengaku telah menerima laporan dan sedang memprosesnya.

Adrian Saleh kepada wartawan, Senin (29/01/2024) mengatakan, telah mengajukan laporan tersebut dan menunggu disposisi Sekda Kota Medan untuk ditindaklanjuti ke Camat Medan Marelan.

"Laporan sudah kami terima dan saat ini sudah kami siapkan surat untuk dilayangkan ke pihak kecamatan Medan Marelan untuk klarifikasi terkait hal itu dan kami masih menunggu tekenan dari pimpinan selesai diteken akan segera kami kirimkan," tegas Adrian Saleh.

SESUAI PROSEDUR

Camat Medan Marelan Ansari Hasibuan beberapa waktu lalu mengaku, tidak diperpanjangnya masa kerja Aida Kemala Sari Purba karena kontraknya berakhir tahun 2023 lalu.

Dia mengaku, ada dugaan masalah yang dilakukan PHL wanita itu, namun Ansari Hasibuan yang kala itu didampingi Sekcam Al Kausar eggan memaparkannya dengan alasan etika.

Ansari mengaku tidak memperpanjang kontrak kerja Aida sesuai prosedur yang ada. “Sesuai prosedur,” ucapnya sembari mengatakan telah dihubungi beberapa pejabat Pemko Medan atas hal itu dan menjelaskan apa adanya.

Belum diketahui apakah usai pemberhentian Aida Kemala Sari, Camat Medan Marelan merekrut PHL baru. Namun informasi diperoleh, PHL yang diperpanjang kontraknya ada 2 orang lain lagi. Hingga diduga ada 3 PHL yang tak dikerjakan lagi di Kecamatan Medan Marelan. (PS/IRWANSYAH GINTING)

 

 

Komentar Anda

Terkini: