Jajaran Polrestabes Medan berhasil Amankan 6 Orang Pelaku Begal Sadis

/ Rabu, 21 Februari 2024 / 13.20.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy JS Marbun SH MHum di dampingi Kapolsek Medan Barat Kompol Anria Rosa saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Medan Barat, Selasa (20/02/2024). 

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy JS Marbun SH MHum didampingi Kapolsek Medan Barat Kompol Anria Rosa menjelaskan kepada wartawan, bahwa kelima pelaku begal yang masih berstatus pelajar masing-masing berinisial SAR, (16), AD (16), ZE (17), BR (16) dan MF (16) seluruhnya warga Marelan. Sedangkan seorang pelaku dewasa berinisial FK (20) juga warga Marelan.

“Kejadian pembegalan yang dilakukan para pelaku terhadap korban Supardi bersama seorang temannya, berawal saat keduanya berboncengan dengan mengendarai sepeda motor melintas di sekitar Jalan KL Yos Sudarso Kecamatan Medan Barat. Dari arah belakang, keenam pelaku yang berboncengan dengan 2 sepeda motor memepet sepeda motor korban,” ujarnya.

Lanjutnya, para pelaku yang menenteng senjata tajam langsung mengacungkannya ke arah korban dan menendang sepeda motor korban hingga keduanya tersungkur ke aspal. Saat korban tak berdaya, pelaku langsung melarikan sepeda motornya.

“Setelah kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Barat. Petugas yang menerima laporan korban kemudian menindak lanjuti dengan mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa para pelaku sedang berkumpul di Hotel Labana Jalan Abdullah Lubis Kecamatan Medan Baru,” jelasnya.

Masih kata Kapolrestabes Medan,"petugas yang mendapat informasi itu langsung bergerak ke lokasi dan membekuk para pelaku tanpa perlawanan, Dari hasil interogasi, keenam pelaku mengakui perbuatannya. Dan Uang hasil penjualan sepeda motor rampasan mereka pakai untuk pesta sabu,” katanya.

Kepada keenam anggota geng motor dan pelaku begal Sudah diamankan dan ditahan di Mapolsek Medan Barat guna menjalani proses hukum yang berlaku,"tutupnya.(PS/IRWANSYAH GINTING).

Komentar Anda

Terkini: