Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Tuntut Mati Empat Orang Terdakwa Narkoba

/ Rabu, 21 Februari 2024 / 14.01.00 WIB
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Tuntut Mati Empat Orang Terdakwa Narkoba melalui persidangan yang digelar Selasa 20 Ferbuari 2024. FOTO | RIZKI FAUZAN 

POSKOTASUMATERA.COM  | LHOKSEUMAWE  - Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, SH, MH, melalui Jaksa Penuntut Umumnya kembali membacakan tuntutan mati terdakwa kasus narkotika. Didalam persidangan yang digelar kemarin, Selasa (20/24) di Pengadilan Negeri setempat.

Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap 4 terdakwa yaitu Azzumar (27), Munawar Hasyim (33), Wandi (23) dan Zulkarnain HS (38), keempatnya merupakan warga Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe. 

Menurut Kajari Lhokseumawe melalui Kasi Intelijen Therry Gutama pers rilisnya pada hari Rabu (21/2/2024).

Dalam tuntutannya Jaksa berpendapat bahwa keempat terdakwa dalam berkas terpisah terbukti secara sah dan meyakinkan melakulan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Karena kepemilikan atau membawa narkotika jenis shabu seberat 10,617 Kg (sepuluh koma enam ratus tujuh belas kilogram) yang dibungkus dalam kotak teh cina serta 61.200 (enam puluh satu ribu dua ratus) butir shabu berbentuk butir, sehingga menuntut terdakwa dengam hukuman mati.

Dengan tuntutan mati keempatnya terdakwa tersebut, dalam kurun waktu selama 11 bulan, di bawah kepemimpinan Lalu Syaifudin, "Kejari Lhokseumawe telah menuntut mati sebanyak 8 orang terdakwa narkotika, dengan vonis di antaranya 3 orang hukuman mati yang saat ini sedang dalam tahap kasasi, 1 orang dijatuhi pidana 20 tahun dan 4 lagi sedang menunggu tahap sidang putusan," jelas Therry.

Hal tersebut membuktikan bahwa Lalu Syaifudin bersama Kejari Lhokseumawe serius dan tidak main-main dalam memberantas narkotika khususnya di wilayah hukum Kejari Lhokseumawe serta diharapkan dapat memberi efek jera kepada para bandar narkotika di luar sana sehingga dapat berfikir ulang untuk melakukan kejahatan. (PS_R.Fauzan)

Komentar Anda

Terkini: