P2 Bea Cukai Medan Selamatkan Ratusan Juta dari 1 Kasus Rokok Tanpa Cukai

/ Jumat, 02 Februari 2024 / 17.25.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-P2 Bea Cukai Medan menyelamatkan 184 juta lebih kerugian negara atas peredaran rokok tanpa cukai merk Luffman, Jumat (2/2/2024). 

Pengedar rokok tanpa cukai merk Luffman ini berinisial Tegar diamankan Tim Satreskrim Polrestabes Medan dari rumah yang disewanya di Jalan Amal Gang Makmur Desa Suka Raya Kec. Kutalimbaru Kab. Deliserdang pada Rabu 31 Januari 2024 lalu. 

Kasi P2 Bea Cukai Medan Musliadi membenarkan penyerahan terperiksa pengedar rokok tanpa cukai merk Luffman bernama Tegar bersama 1 supir nya berikut 9 dus barang bukti rokok tanpa cukai serta 1 unit mobil sebagai alat angkutnya. 

Dia menjelaskan, menerima kasus itu dari Satreskrim Polrestabes Medan, Kamis 1 Januari lalu dan secara intensif melakukan pemeriksaan temuan polisi itu. 

"Sedang dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Atas barang bukti 9 dus rokok merk Luffman tanpa cukai telah ditetapkan denda 3 kali nilai cukai atau sekitar 184 juta lebih. Telah dibayar oleh mitra kerja terperiksa bernama Badarudin, " paparnya. 

Musliadi menjabarkan, terperiksa Tegar mengaku telah 2 bulan aksi mengedarkan dengan menjual rokok merk Luffman tanpa cukai yang diperolehnya dari seseorang. 

Dijelaskannya, setelah di bayarnya denda Cukai maka Penyidik P2 Bea Cukai Medan akan melakukan gelar perkara menentukan kasus itu. 

Didampingi penyidik P2 Bea Cukai Medan, Musliadi mengajak semua lapisan masyarakat termasuk Pers dalam men informasikan pelanggaran aturan Bea cukai. 

Pantauan wartawan, Tim P2 Bea Cukai Medan juga melakukan pengembangan dengan memeriksa beberapa tempat di sekitar lokasi diamannya Tegar atas peredaran rokok tanpa cukai. 

Informasi diperoleh, belum didapat bukti tambahan atas peredaran rokok Luffman tanpa cukai itu. 

Sebelumnya, Rabu 31 Januari 2024 Tim Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan 2 terperiksa dugaan peredaran rokok tanpa cukai. 

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jamakita Purba, terperiksa diserahkan ke P2 Bea Cukai Medan. 

Informasi diperoleh wartawan, peredaran rokok tanpa cukai ini sudah merambah ke Kota Medan dan kota serta Kabupaten di Sumatera Utara. 

Aksi yang merugikan karen hilangnya pendapatan negara ini disebut sebut dikendalikan bos mereka dari Pekan Baru Riau. 

Polisi dan Bea Cukai di Sumut diharapkan makin ketat mengawasi peredaran rokok tanpa cukai ini yang djtaksir merugikan pendapatan negara puluhan miliar. 

Belum diperoleh keterangan dari Terperiksa an. Tegar. Pria ini masih dalam  pemeriksaan PPNS P2 Bea Cukai. (PS/RYANT) 




Komentar Anda

Terkini: