PJ Walikota Lhokseumawe A Hanan Paparkan Pentingnya Kesehatan dan Keselamatan Dalam Bekerja

/ Kamis, 22 Februari 2024 / 08.41.00 WIB
Pj Walikota Lhokseumawe A Hanan (tengah) didampingi para Asisten dan Kepala Bagian pasca rapat terkait pengelolaan sampah yang baik untuk mencegah dari berbagai sumber penyakit di kota Lhokseumawe. FOTO | DAHLAN AMRY 

POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE  - Penjabat Walikota Lhokseumawe selalu menekankan kepada semua pekerja di kota Lhokseumawe agar selalu menjaga kesehatan dan keselamatan dalam bertugas. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan salah satu upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, dan bebas dari berbagai sumber penyakit.

Sehingga dapat mengurangi atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas dalam bekerja. Baik itu di lingkungan kerja pemerintahan maupun di lingkup kerja perusahaan - perusahaan, kesehatan kerja menjadi prioritas utama, demikian ungkap Pj Walikota Lhokseumawe A  Hanan kepada Poskota belum lama ini di Gues House Lhokseumawe.


Sambungnya, menurut Undang-Undang Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, BAB I pasal 2, Kesehatan kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.


Dikatakan A Hanan, keselamatan berasal dari bahasa Inggris yaitu kata ‘safety’ dan biasanya selalu dikaitkan dengan keadaan terbebasnya seseorang dari peristiwa celaka (accident) atau nyaris celaka (near-miss). Keselamatan kerja secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah.


Sebagai tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. 


Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai kondisi dan faktor yang mempengaruhi atau akan mempengaruhi keselamatan dan kesehatan pekerja (termasuk pekerja kontrak dan kontraktor), tamu atau orang lain di tempat kerja dalam wilayah Kota Lhokseumawe, papar Pj Walikota Lhokseumawe.

Pentingnya Kesehatan dan Keselamatan Kerja 

Menurut A Hanan, kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas.


Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan satu upaya pelindungan yang diajukan kepada semua potensi yang dapat menimbulkan bahaya. Hal tersebut bertujuan agar tenaga kerja dan orang lain yang ada di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat serta semua sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.


Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, seperti pemeriksaan B3, kesehatan lingkungan kerja, pemeriksaan kualitas udara, air dan makanan, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan disekitarnya.


Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi berperan dalam menurunkan angka kejadian kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Penyebab kecelakaan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88%, kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau kedua hal tersebut di atas terjadi secara bersamaan, kata Pj Walikota A Hanan.


Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK) di kalangan petugas kesehatan dan non kesehatan kesehatan belum terekam dengan baik. Jika kita pelajari angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja di beberapa daerah  (dari beberapa pengamatan) menunjukan kecenderungan peningkatan prevalensi. 


Sebagai faktor penyebab, sering terjadi karena kurangnya kesadaran pekerja dan kualitas serta keterampilan pekerja yang kurang memadai. Banyak pekerja yang meremehkan risiko kerja, sehingga tidak menggunakan alat-alat pengaman walaupun sudah tersedia.


Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Kesehatan, Pasal 23 dinyatakan bahwa upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus diselenggarakan di semua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai risiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang. 


Jika memperhatikan isi dari pasal di atas maka jelaslah bahwa Rumah Sakit (RS) termasuk ke dalam kriteria tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan, tidak hanya terhadap para pelaku langsung yang bekerja di RS, tapi juga terhadap pasien maupun pengunjung RS.


Sehingga sudah seharusnya pihak pengelola RS menerapkan upaya-upaya K3 di RS.Potensi bahaya di RS, selain penyakit-penyakit infeksi juga ada potensi bahaya-bahaya lain yang mempengaruhi situasi dan kondisi di RS, yaitu kecelakaan (peledakan, kebakaran, kecelakaan yang berhubungan dengan instalasi listrik, dan sumber-sumber cidera lainnya).


Disamping itu, adanya radiasi, bahan-bahan kimia yang berbahaya, gas-gas anastesi, gangguan psikososial dan ergonomi. Semua potensi bahaya tersebut di atas, jelas mengancam jiwa dan kehidupan bagi para karyawan di RS, para pasien maupun para pengunjung yang ada di lingkungan RS, ungkap Pj Walikota Lhokseumawe.


Secara umum penyebab kecelakaan kerja dapat dibagi dalam: 1.Kondisi berbahaya (unsafe condition),  yaitu kondisi yang tidak aman dari  peralatan / media elektronik, bahan, lingkungan kerja,  proses kerja, sifat pekerjaan  dan cara kerja.


2. Perbuatan berbahaya (unsafe act), yaitu perbuatan berbahaya dari manusia, yang dapat terjadi antara lain karena Kurangnya pengetahuan dan keterampilan pelaksana , Cacat tubuh yang tidak kentara (bodily defect),  Keletihanan dan kelemahan daya tahan tubuh,  Sikap dan perilaku kerja yang tidak baik,  biasanya kecelakaan menyebabkan, kerugian material dan penderitaan dari yang paling ringan sampai kepada yang paling berat.


Beberapa hal penting yang berhubungan dengan tingginya angka kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja  dalam suatu perusahaan meliputi: Tidak dilibatkannya tenaga ahli K3 dan penggunaan metode pelaksanaan yang kurang tepat dalam perusahaan. 


Lemahnya pengawasan terhadap  K3 Kurang memadainya kualitas dan kuantitas ketersediaan peralatan pelindung diri. Kurang disiplinnya para tenaga kerja dalam mematuhi ketentuan mengenai K3 yang berpotensi terjadi kecelakaan dan gangguan kesehatan di lingkungan tempat pekerja. (ADV).



 

Komentar Anda

Terkini: