Polisi Tangkap Tersangka Penganiaya Irrudi dari Komplek Yuka Terjun, 2 Tersangka Lain Ditahan Kasus Narkoba di Polda Sumut

/ Sabtu, 17 Februari 2024 / 17.22.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Polisi mengungkap tuntas penganiayaan berat yang dilakukan 4 preman dengan korban Irrudi (36) warga Jalan Abdul Sani Muthalib Gang Ranting Kel. Terjun Medan Marelan pada Mei 2023 lalu. 

Setelah lama bersembunyi, Sabtu (17/2/2024) pagi satu tersangka lain atas nama Ardiansyah Siahaan alias Belang alias Black (28) bisa dideteksi dan ditangkap Satuan Reskrim Polsekta Medan Labuhan. 

Pelaku penganiayaan korban Irrudi ini diciduk dan dibawa ke Polsekta Medan Labuhan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Informasi di dapat, 2 tersangka lain juga sudah diketahui polisi yang saat ini menjalani proses hukum atas dugaan kepemilikan narkoba dalam proses hukum dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. 

Ardiansyah Siahaan alias Belang alias Black merupakan pelaku kedua yang telah ditangkap polisi atas kasus penganiayaan Irrudi sesuai laporan polisi LP No. 436 tanggal 6 Mei 2023.

Sebelumnya polisi telah menangkap Sahruli yang menjadi otak pelaku penganiayaan berat, setelah Irrudi dibawa paksa dari rumahnya di Jalan Abdul Sani Muthalib Gang Ranting Kel. Terjun Medan Marelan dan dibawa ke Pemakaman Umum di Pasar 2 Marelan lalu dianiaya pada 6 Mei 2023 lalu.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban menginformasikan penangkapan Ardiansyah Siahaan itu. "Pelaku ditangkap atas tindaklanjut laporan penganiayaan, " ujarnya, Sabtu (17/2/2024) via pesan Whats App nya. 

Sementara Kapolsekta Medan Labuhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Sirait, Sabtu (17/2/2024) membenarkan penangkapan Ardiansyah Siahaan. "Tadi pagi kami tangkap bang. Terlihat dalam pantauan kami. Langsung ditangkap," tegasnya. 

Sesuai pengembangan, lanjutnya, 2 tersangka lain dalam proses hukum atas dugaan kepemilikan narkoba yang di proses hukum dari Ditresnarkoba Polda Sumut. 

Iptu M Sirait menyatakan akan segera memerintahkan anggotanya melakukan pemeriksaan 2 tersangka lain di lokasi mereka di tahan. 

Diberitakan sebelumnya, Irrudi mengaku, dibawa paksa dari kediamannya di Jalan Abdul Sani Muthalib Gang Ranting Kel. Terjun sekira pukul 15.45 WIB lalu dibawa ke Pemakaman Muslim di Jalan Pusara Lingkungan III Kel. Terjun oleh sekelompok pria dikomandoi Sahruli (telah vonis di PN Medan).


Irrudi mengalami luka parah dan dilakukan perawatan medis hingga melapor ke polisi. (PS/RED) 




Komentar Anda

Terkini: