POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI - Pemerintah Kabupaten Dairi masih menunggu rekomendasi tertulis dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait tuntutan ujuk rasa simpatisan PDI-Perjuangan di depan Kantor Bupati Dairi, Selasa (6/2/2024).
Dalam
aksinya, simpatisan PDI-P menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya meminta
Kepala Satpol PP mundur dari jabatannya atas pencabutan Alat Peraga Kampanye
(APK) yang viral di media sosial.
Sekretaris
Daerah Surung Charles Lamhot Bantjin mengatakan semua tuntutan yang disampaikan
kepada Pemkab Dairi akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan aturan yang
berlaku sesuai dengan wewenang masing-masing lembaga.
"Terkait
hal ini, wewenangnya tidak berada di Pemkab. Kita masih tunggu rekomendasi
tertulis dan kita ikuti sesuai dengan prosedur hukum. Apabila rekomendasi
tertulis telah diberikan kepada Pemkab, maka kami akan tindaklanjuti sesuai
rekomendasi yang diberikan," katanya.
Lebih lanjut,
Surung menyampaikan, Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, selaku pejabat
pembina politik selalu mengarahkan jajaran Pemkab Dairi untuk menjaga
netralitas dan memberlakukan sama atas penertiban APK.
"Sesuai
arahan Bupati Dairi Eddy Berutu
yang selalu menekankan kepada kami untuk tidak membedakan masyarakat atau
lembaga manapun. Semuanya itu wujud dari harmoni keberagaman," ucapnya.
Surung juga
menyampaikan bahwa Pemkab Dairi akan menjaga dan memberikan kesempatan yang
sama bagi semua pihak, demi tercapainya demokrasi yang adil.
"Kita
tentu menginginkan pesta demokrasi ini berjalan dengan lancar tanpa adanya
kecurangan atau tindakan-tindakan lain yang mencederai konsep demokrasi itu
sendiri. Oleh karena itu, mari kita taati hukum dan ikuti prosedur yang
berlaku," ucapnya.(PS/K.TUMANGGER).