'Soal Laporan Dugaan Penipuan, Saksi Benarkan Ada Bukti Transfer Ke Istri Oknum Ketua SMSI Labuhanbatu

/ Kamis, 08 Februari 2024 / 22.12.00 WIB
Bukti transfer pertama pada tanggal 21 Februari 2023
sekira pukul 21.58 Wib
POSKOTASUMATERA.COM - Masih berlanjut, setelah ramai diberitakan oleh berbagai media online, laporan Sarbaini Harahap ke Polres Labuhanbatu tentang dugaan penipuan terlapor Oknum Ketua SMSI Labuhanbatu Raya Teguh Adi Putra Sitorus, kini memasuki tahapan pemeriksaan saksi - saksi.

Rabu, (7/2/2024), di Polres Labuhanbatu, pelapor Sarbaini menghadirkan dua saksi, Y dan L. Usai diperiksa penyidik kedua saksi mengakui, adanya Teguh Adi Putra Sitorus datang ke rumah Sarbaini Harahap. 

Kedatangan Teguh, lanjut saksi yang mengaku sebagai pekerja Sarbaini (pelapor). Kedatangan Teguh, menurut kesaksiannya saksi saat itu, mengenai urusan mobil truk yang diamankan pihak Kepolisian. 

"Kami diperiksa sebagai saksi dari pak Sarbaini, soal kasus penipuan. Ya kami di rumah itu. Apa yang diceritakan, kami tau,"ungkap Saksi, Rabu (7/2/2024).

Kedatangan Terlapor (Teguh), lanjut Saksi, menanyakan truk yang diamankan polisi. Terlapor menyodorkan (menawarkan) diri untuk membantu mengurus truk tersebut. 

"Iya, datang ke rumah pak Sarbaini menawarkan diri untuk mengurus truknya. Yang ku dengar itu, katanya (Teguh), cuma dia yang bisa mengurus keluar truk itu. Ya, ada soal uang Rp.150 juta yang dikirim Pak Sarbaini ke rekening istri Teguh. Ada dua kali kirim itu. Kan ada bukti transfernya itu,"terang saksi.

Terpisah, adanya transfer uang Rp.150 juta ke rekening istri Teguh Sitorus, kuasa hukum Sarbaini Harahap (Pelapor), Nasir Wadiansan Harahap SH juga membenarkan dengan menunjukan bukti transferan uang 2 kali kepada wartawan.

"Benar, pengiriman uang Rp.150 juta itu 2 kali kirim ke nomor rekening 090837**** BNI an. IT (inisial). Transferan pertama pada tanggal 21 Februari 2023 sekira pukul 21.58 Wib melalui rekening kerabat kilen saya, Ahmad Mukhlis. Kemudian, transferan kedua pada tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 08.02 Wib ke rekening yang sama dengan nomor referensi : 51376773428287, melalui rekening Agustiar,"jelas Nasir Wadiansan Harahap, Kamis (8/2/2024).

Sebelumnya diberitakan, Sarbaini Harahap (50) warga Pekan Suka Kecamatan Bilah Hilir laporkan oknum Ketua Organisasi Perusahaan Pers Teguh Adi Putra Sitorus (terlapor) ke Polres Labuhanbatu, Jum'at (26/1/2024).

Laporan tersebut diterima dengan Nomor : LP/B/103/I/2024/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, dan Nomor : STPLP/B/103/I/2024/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara dugaan tindak pidana penipuan.

Sarbaini, melalui kuasa hukumnya Nasir Wadiansan Harahap SH, ketika di konfirmasi via WhatsApp, Selasa (30/1/2024) membenarkan kliennya membuat laporan tersebut.

"Benar, saya mendampingi kliennya untuk membuat laporan ke Polres Labuhanbatu. Klien saya melaporkan oknum Ketua Organisasi Perusahaan Pers. Klien saya mengalami kerugian sebesar Rp.150 juta,"ujar Nasir Wadiansan kepada wartawan.

Nasir melanjutkan, sesuai isi laporan yang diterima, dugaan tindak pidana yang dilaporkan kliennya itu terjadi di Jalan Dusun Pekan Suka Makmur Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. 
Bukti transfer kedua tanggal 12 Maret 2023
sekira pukul 08.02 Wib
Menurut keterangan dari kliennya, sambung Nasir, terlapor oknum Ketua Organisasi Perusahaan Pers ini mendatangi rumah pelapor, Minggu tanggal 30 April 2023 waktu tengah malam (00.15 Wib). Terlapor menawarkan jasa kepada klien saya, bisa mengurus kendaraannya yang diamankan di Polres Labuhanbatu. Dengan menyebutkan uang sejumlah Rp.200 juta, terlapor menyebutkan. 

"Penawaran terlapor dijawab oleh klien saya. Klien saya menyebutkan tidak mampu uang sebesar tersebut. Namun, disebutkan klien saya senilai Rp.150 juta. Terlapor pun menyetujui,"ungkap Nasir.

Berselang seminggu, oknum Ketua organisasi Perusahaan Pers yang dilaporkan itu pun menghubungi kembali pelapor, untuk mengambil uang Rp.150 juta itu. Dengan mengirimkan nomor rekening milik istri terlapor, akhirnya uang sebesar Rp.150 juta itu dikirim melalui rekening istri terlapor.

"Terlapor menghubungi klien saya untuk mengambil uang Rp.150 juta yang telah disepakati. Terlapor mengirimkan nomor rekening tabungan istrinya. Dari rekening tersebutlah, uang klien saya dikirim,"ujar Nasir. 

Berbulan - bulan pelapor menunggu kabar tentang pengurusan kendaraannya (truk) yang diamankan Polres Labuhanbatu. Namun, sampai diakhir Desember tahun 2023, kabar dari terlapor tidak kunjung ada.

"Tidak ada kabar hasil pengurusan tersebut. Karena, kendaraan tersebut dibutuhkannya untuk dirinya mencari nafkah, klien saya langsung ke Polres Labuhanbatu untuk mengajukan pengurusan kendaraannya sendiri, dan membuat laporan,"terang Nasir. 

Kapolres Labuhanbatu, AKBP DR. Bernhard L Malau, SIK, MH, ketika dikonfirmasi via telfon WhatsApp mengatakan akan ditindak lanjuti.

"Saya belum mengetahui, dan saya akan cek. Pastinya akan kita tindak lanjuti. Terima kasih,"ujar AKBP Bernhard, Selasa (30/1/2024)

Dikutip dari medansatu.id group network Pikiran Rakyat, terlapor Teguh Adi Putra Sitorus saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2024) mengakui tidak mengetahui dirinya dilaporkan.

"Belum tau bang. Baru ini lah aku tau. Yang melaporkan sudah ku anggap tulang ku bang, setahu ku begitu, juga beliau menganggap ku. Aku kenal sama beliau dari tahun 2010,"jawab TAPS.

Ingin melakukan pembelaan, Teguh merasa percaya diri mengatakan, kronologi dari laporan pelapor tidak sesuai. Bahkan, dia mau menunjukan bukti - bukti bila diperiksa nantinya.

"Kita lihat saja nanti bagaimana hasil pemeriksaannya bang. Yang pasti kronologi dari laporan yang ku baca tidak seperti itu bang. Nanti saja bang ku jelaskan dan sekaligus melampirkan bukti - buktinya ketika aku diperiksa,"katanya, dan sembari mengatakan untuk menuliskan jawabannya sesuai apa yang dikatakannya. Namun, Teguh tidak mau menjelaskan seperti apa kronologis sebenarnya menurut versinya. (PS/Red-40)
 
Disclemer : Sebagai pemenuhan kewajiban atas UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi menayangkan Hak Jawab dari KAHARUDINSYAH SH Advokat dan Konsultan Hukum pada KANTOR HUKUM  INDOMETRO & REKAN LAW OFFICE atas kepentingan kliennya Teguh Adi Putra Sitorus pada Kamis 8 Februari 2024 yang diterima redaksi melalui email  : Kantor hukum Indometro labuhanbatu kantorhukumindometrolabuhanbat@gmail.com

Komentar Anda

Terkini: