Tega!!!Ibu Kandung Jual Bayinya, Kasi Humas Polres Labuhanbatu : Kedua Pelaku di Proses Lanjut

/ Kamis, 29 Februari 2024 / 13.17.00 WIB

Foto : Humas Polres Labuhanbatu
POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - LABUHANBATU - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap pelaku tindak pidana Perdagangan Anak terhadap seorang bayi laki-laki berusia 04 bulan, Minggu, (21/01/2024).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu,SH, Kamis, (29/02/2024) mengatakan, pada hari Minggu, 21 Januari 2024 sekira pukul. 14.00.Wib di Kabupaten (Labuhanbatu Utara (Labura), telah terjadi dugaan tindak pidana penjualan seorang bayi laki-laki  berusia 04 bulan oleh Ibu kandungnya berinisial PNH.

"Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Madya Yustadi, SIK berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku yakni Ibu kandung bayi berinisial PNH, pr, 18 thn, serta pembeli bayinya seharga Rp.4.000.000. ( empat juta rupiah) berinisial KA Als AL,"ujar Kasi Humas.

Awalnya, lanjut Kasi AKP P Napitupulu, penangkapan dilakukan kepada pembeli KA alias AL (30) warga Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kemudian, petugas Satreskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Madya Yuda melakukan pengembangan untuk mencari ibu kandung bayi tersebut. 

"Ibu kandung berhasil ditangkap di kediaman orang tuanya di Tapanuli Tengah. Petugas mengamankan ibu kandung bayi tersebut berinisial (PNH). Petugas pun menyita Handphone merk Redme A2 warna hitam, dan uang tunai sebanyak 22 lembar tukaran Rp.50.000,- yang diduga dari hasil menjual bayinya. PNH diamankan pada tanggal 24 Februari 2024,"jelas Kasi Humas. 

PNH, ketika diperiksa petugas, mengakui perbuatannya menjual anak (bayi) kandungnya tersebut untuk biaya pulang kampung.

"Bayi tersebut dijual menurut pengakuan pelaku untuk mendapatkan uang biaya pulang kampung menemui orangtuanya,"papar Kasi Humas.

Sedangkan pembeli bayi, KA Alias AL, diamankan di kediamannya yang berada di Kabupaten Labura, Senin (22/12/2024) sekira pukul 11.30 Wib. 

"Dari pembeli bayi, kita menyita 1 unit handphone merk Oppo A16 warna biru kehitaman. Bayi sudah kita bawa, dan kita berikan perawatan,"terang Kasi Humas. 

Keduanya (Ibu kandung dan Pembeli) telah di tahan di Rumah Tahanan Polres Labuhanbatu untuk proses lanjut.

"Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 83 Jo Pasal 76 f UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Oran,"tutup Kasi Humas. **


*H.U.M.A.S.*

Komentar Anda

Terkini: