Utusan Camat Medan Marelan Tolak Mediasi Dinas Tenaga Kerja Provinsi.

/ Rabu, 21 Februari 2024 / 11.54.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA COM-MEDAN-Panggilan Klarifikasi terhadap Aida(Pelapor) dan Kantor Kecamatan Medan Marelan(Terlapor) oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara melalui Bidang Hubungan Industrial pada hari Senin,19-02-2024 Pukul 14.00 Wib di tolak oleh Saut sitorus (kasubag umum)  salah satu utusan dari Camat Medan Marelan dengan alasan,bahwa Kecamatan Medan Marelan masih di bawah Pemko Medan jadi,masalah ini seharusnya ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja Medan.

Hal ini disampaikan Saut Sitorus saat Rapat Klarifikasi akan dilaksanakan pada hari itu kepada Mediator Syahrina Yuska,S.Psi(Kasi.PHI) dan Normalina,SH Mediator Hubungan Industrial di ruangan Rapat Hubungan Industrial.

" Kami mewakili Camat Medan Marelan hadir di sini mewakili Camat Medan Marelan yang berhalangan hadir karena ada tugas dan kami heran,kenapa masalah ini di Mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara bukannya Dinas Tenaga Kerja Medan mengingat Kecamatan Medan Marelan masih dalam naungan Pemko Medan namun,karena menghargai sesama ASN maka kami hadir di sini," kata Saut kepada Syahrina Yuska.

Hal ini langsung di sambut oleh Syahrina dengan bertanya kepada Saut Sitorus apakah keberatan jika yang melakukan klasifikasi masalah ini dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara mengingat laporan Aida ada di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara.

" Kami tidak keberatan namun biarkanlah kami sesama Pemko Medan yang menyelesaikan masalah ini," jawab Saut.

Meski tidak menyetujui Klarifikasi pada hari ini,Saut menyampaikan beberapa kesalahan Aida yang membuat pihak Kecamatan Medan Marelan tidak memperpanjang kontrak kerjanya di sana dengan menunjukan rekaman Video dan surat pernyataan dari beberapa orang Petugas Pelaksana Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Umum(PPPSU) yang isinya meminta kepada pihak Kecamatan untuk tidak memperpanjang Kontrak Kerja Aida dengan alasan kenyamanan sesama pekerja P3SU di Kecamatan Medan Marelan namun surat tersebut tidak ditunjukan kepada Aida hanya kepada Syahrina Yuska dan Normalina SH pemimpin Rapat.

Dari laporan Aida ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi dijelaskan bahwa,sejak awal bekerja Tahun 2017 saat menjabat sebagai Camat Parlindungan hanya sekali itu menerima SK pengangkatan sebagai Petugas Pelaksana Pemelihara Sarana dan Prasarana Umum ( PPPSU ) selanjutnya, Aida tidak pernah menerima SK pengangkatan dan surat kesepakatan kontrak kerja lagi dari Tahun 2018 hingga 2023.

Syahrina Yuska sebagai Pimpinan Mediasi pun sempat menanyakan hal itu kepada utusan Camat Medan Marelan tersebut.

Untuk pertanyaan ini,Saut menyerahkan kepada M.Fadli Kasi Sarpras untuk menjawabnya.

" Petugas P3SU di Kecamatan Medan Marelan SK pengangkatannya dikeluarkan secara global dan tidak diberikan kepada masing-masing petugas sebab,kami takut SK tersebut digadaikan ke pihak lain dengan maksud tertentu namun,jika petugas ada keperluan maka,kami akan memberikan hanya foto copy saja," jelas M.Fadli.

Atas keberatan Saut Sitorus Mediasi Klarifikasi pun dibubarkan oleh Pimpinan Mediasi dan menyarankan kepada Aida untuk meneruskan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja Kota Medan.

Dihalaman Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi awak media meminta tanggapan dari utusan Kecamatan Medan Marelan terkait PHK Aida yang diduga tidak sesuai SoP terkait Administrasi.

" Setelah Pak Parlindungan tidak menjabat sebagai Camat,SK pengangkatan pekerja P3SU bersifat otomatis per-tahun dan tidak ada penekenan surat kesepakatan kontrak kerja," jawab M.Fadli sambil berlalu meninggalkan awak Media.(19/02/2024).

Terpisah,masih dihalaman Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara saat ditanya awak media, Aida mengatakan sangat kecewa terkait hasil pertemuan untuk Klarifikasi di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara karena tidak ada titik terang atas laporannya disebabkan pihak utusan Camat Medan Marelan menolak di mediasi di sana.

" Saya kecewa dengan hasil klarifikasi hari ini sebab pihak Kecamatan menolak di Mediasi di sini dengan alasan masih dalam naungan Pemko Medan sementara,Saya sudah melaporkan masalah ini terlebih dahulu ke Dinas Tenaga Kerja Kota Medan dan di tolak oleh Oknum Petugas HI di sana karena, Kecamatan bukanlah Perusahaan atau perseorangan yang menghasilkan keuntungan," terang Aida.

Ditanya harapannya,Aida berharap masalah ini bisa di dengar oleh Bobby Nasution Walikota Medan agar dapat membantu Aida dalam masalah ini untuk mendapatkan haknya kembali.

" Saya berharap agar Bapak Bobby Nasution selaku Walikota Medan mendengarkan masalah ini dan dapat membantu saya mendapatkan hak saya kembali karena,mau kemana lagi saya mengadukan hal ini semuanya sudah menolak laporan saya," pungkas Aida.(PS/IRWANSYAH GINTING).

Komentar Anda

Terkini: