Berhasil, Kejari TBA Serahkan Uang Hasil TPPU Narkotika Senilai Rp808 Juta Ke Kas Negara

/ Kamis, 21 Maret 2024 / 17.23.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM- TANJUNGBALAI

Dari terpidana Karlina Wati alias Karlina. Uang berhasil disita senilai Rp808.254.455,00 oleh Kejaksaan Negeri TanjungBalai. Uang tersebut merupakan hasil tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Uang tunai sejumlah Rp808.254.455,00 (delapan ratus delapan juta dua ratus lima puluh empat ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) yang telah diblokir dalam tabungan BRI Simpedes atas nama KARLINA WATI nomor rekening 015401011385537,dirampas untuk Negara.

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4880 K/Pid.Sus/2023 tanggal 3 Oktober 2023 telah memutus perkara terdakwa KARLINA WATI alias KARLINA :MENGADILI :Menolak permohonan Kasasi dari Pemohonan Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai tersebut; - Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II/Terdakwa KARLINA WATI alias KARLINA tersebut;Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya Perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00  (dua ribu lima ratus rupiah).

Hal itu dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan Rufina Br Ginting SH MH didampingi Kasi Intelijen Andi Sahputra Sitepu dalam konferensi persnya,bahwa Pengadilan Tinggi Medan dalam putusannya Nomor : 437/PID.SUS/2023/PT MDN tanggal 27 April 2023, menyatakan :
Terdakwa Karlina Wati Alias Karlina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

 “Menerima pentransferan uang yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika,” kata Rufina dalam jumpa persnya.


Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Kronologinya, Karlina Wati dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar karena terbukti bersalah menjadi perantara jual beli narkotika.

Bahwa terhadap barang bukti uang sejumlah Rp. 808.254.455,00 (delapan ratus delapan juta dua ratus lima puluh empat ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) yang telah diblokir dalam tabungan BRI Simpedes Atas Nama Karlina Wati nomor rekening 015401011385537, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI (P-48) nomor: Print-46/L.2.17/Enz.3/01/2024 tanggal 10 Januari 2024 untuk pelaksanaan eksekusi atas putusan tersebut dilakukan pembukaan blokir atas rekening BRI Simpedes Atas Nama Karlina Wati nomor rekening 015401011385537 untuk kemudian dilakukan penarikan uang tersebut guna disetorkan ke-kas Negara melalui Bank Mandiri sebagai PNBP Kejaksaan Negeri Tanjungbalai. 


Bahwa adapun perkara asal terpidana dalam melakukan TPPU yaitu tindak pidana narkotika pada tahun 2022 yang telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor : 166/Pid/Pid.Sus/2022/PN Tjb tanggal 15 Agustus 2022, menyatakan:
Terdakwa KARLINA WATI Alias KARLINA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. 

Terpidana menggunakan rekening BRI Simpedes dengan nomor rekening 015401011385537 atas nama KARLINA WATI sebagai wadah menempatkan pembayaran transaksi narkotika dari pembeli sekaligus menggunakan rekening tersebut sebagai sarana untuk mentransfer uang pembayaran hasil  narkotika, dan juga rekening tersebut digunakan terpidana untuk menyimpan hasil keuntungan dari penjualan narkotika sebagaimana yang tertera dalam  rekening BRI dengan nomor rekening 015401011385537 atas nama KARLINA WATI dengan saldo akhir Rp.808.254.455,- (Delapan ratus delapan juta dua ratus lima puluih empat ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) telah dilakukan pemblokiran rekening tersebut berdasarkan surat No :B.423-KC.II/OPS/02/2022 tanggal 15 Februari 2022 oleh PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO),Tbk Kantor Cabang TanjungBalai.

Bahwa Karlina juga dipidana 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan TPPU.

Selanjutnya Uang hasil tindak pidana narkotika disimpan di rekening BRI atas nama Karlina Wati.

Kejaksaan Negeri Tanjung Balai berhasil memblokir rekening tersebut dan menyita uangnya.

Rufina juga menjelaskan bahwa Uang hasil sitaan tersebut disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri sebagai PNBP Kejaksaan Negeri Tanjung Balai. (PS/SAUFI)


Komentar Anda

Terkini: