Bupati Samosir: Pembayaran Ganti Rugi Tanah Sudah Sesuai Dengan Regulasi

/ Rabu, 20 Maret 2024 / 22.22.00 WIB

Asisten Pemerintahan dan Kesra, Tunggul Sinaga

POSKOTASUMATERA.COM-SAMOSIR - Bupati Samosir melalui Asisten pemerintahan dan Kesra Setdakab Samosir Tunggul Sinaga mengatakan pembayaran  ganti rugi tanah pada persil 5 untuk pembangunan waterfront city Pangururan,  telah sesuai dengan tahapan dan aturan yang berlaku. 

Hal itu dijelaskan Tunggu Sinaga kepada Poskotasumatera.com, menanggapi pemberitaan Bupati Samosir dilaporkan ke Polres Samosir atas dugaan maladministrasi dalam Pembayaran ganti rugi tanah pada persil 5 untuk pembangunan waterfront city Pangururan, Rabu (20/03) di ruangannya. 

"Pembayaran ganti rugi tanah sudah sesuai dengan penilaian appresial independen, maka kita melakukan pembayaran tahap 1 kepada pemilik tanah yakni Efendi Sihole". 

Dijelaskan Tunggul, sebelum pembayaran ganti rugi tanah untuk persil 5 dilakukan, Panitia dan petugas BPN Samosir terlebih dahulu melakukan pengukuran tanah bersama pihak pemilik tanah sesuai dengan bukti hak kepemilikan tanah. 

Status kepemilikan tanah tersebut atas nama Efendi Sihole dan dikuatkan dengan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor: 6/Pdt.G/2023/PN.Blg tgl 3 okt 2023 (tergugat menang), putusan PT Medan Nomor : 607/PDT/2023/PT MDN tgl 18 Des 2023 (Majelis Hakim menguatkan putusan PN. Balige).

Sebelumnya juga pihak Efendi dan pihak Masdi sudah berperkara dan telah dilakukan eksekusi bangunan milik Masdi Simbolon dan pematokan batas batas kepemilikan keluarga Efendi Sihole.

Terkait Persil 4 yang diklaim milik Masdi Simbolon namum belum dilakukan ganti rugi oleh Pemkab Samosir, Asisten menjelaskan tidak dilakukannya proses pembayaran dengan status letak lahan yang berada dibawah parit kepemilikan keluarga Efendi Sihole.

Kalau Pemkab memberikan ganti rugi tanah Persil 4 kepada Masdi Sinaga, pihak Efendi Sihole keberatan dan akan menggugat Pemkab atas status alas hak kepemilikan tanah. Namun pihak Efendi Simbolon menyatakan agar Persil 4 dimanfaatkan oleh Pemkab Samosir untuk penataan Waterfront City. 

Maka dengan fakta fakta itu, Pemkab Samosir tidak ada hak untuk menahan pembayaran ganti rugi Persil 5 karena semua hal pendukung untuk pembayaran sudah terpenuhi. " Tanah itu adalah tanah yang sudah dieksekusi dan diserahkan kepada keluarga Efendi Sihole oleh Pengadilan". Tegasnya. (PS/PL)
Komentar Anda

Terkini: